Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Thomas Trikasih Lembong mengundang diskusi luas di kalangan praktisi dan akademisi hukum. Salah satu tanggapan kritis datang dari Deden Alfaisal, Pengamat Hukum.
Menurut Deden Alfaisal, ketidaktepatan dalam membingkai unsur kesengajaan (mens rea) pada kasus Tom Lembong berpotensi menimbulkan preseden berbahaya di lingkungan hukum pidana Indonesia. Ia menilai bahwa keputusan pengadilan cenderung memaksakan tafsir niat jahat tanpa bukti nyata, sehingga berisiko kriminalisasi kebijakan publik.
Lebih lanjut, Deden menyampaikan, “Kesengajaan dalam doktrin hukum pidana harus dibuktikan melalui adanya niat secara sadar, bukan hanya berdasarkan pelanggaran administratif yang kontroversial. Dalam perkara Tom Lembong, tidak ditemukan bukti instruksi pelanggaran hukum untuk tujuan pribadi atau kelompok, sehingga unsur niat jahat sesungguhnya tidak terbukti.”
Deden juga menyoroti bahaya penerapan strict liability bagi pejabat publik, yang berpotensi membuat setiap pengambilan keputusan di ruang eksekutif rentan terhadap kriminalisasi, padahal hukum Indonesia belum mengenal prinsip ini secara luas untuk kasus kebijakan jabatan.
Ia menegaskan perlunya revisi dan uji banding atas putusan tersebut, serta pemisahan tegas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi. Menurut Deden, hanya dengan pembuktian intensi jahat yang nyata hukum pidana dapat dijalankan dengan proporsional.
Deden Alfaisal, sebagai pengamat hukum, menutup analisanya dengan seruan agar komunitas hukum, akademisi, dan pemerintah melakukan evaluasi bersama demi menjaga integritas dan kepastian hukum di Indonesia.
Saat ini Tom Lembong telah bebas dari penjara sejak awal Agustus 2025 setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, menjadikan proses hukum terhadap dirinya dihentikan secara resmi dan status hukumnya dipulihkan. Setelah bebas, Tom Lembong bahkan melangkah lebih lanjut dengan melaporkan majelis hakim atas dugaan proses peradilan yang dinilai tidak adil selama kasus yang menjeratnya berlangsung.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”