Bantul (MTs Negeri 6 Bantul) – Siswa kelas 7F MTs Negeri 6 Bantul melaksanakan Penilaian Sumatif Mata Pelajaran Akidah Akhlak sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan lancar di ruang kelas pada jam pelajaran Akidah Akhlak, dengan pengawasan langsung dari guru mata pelajaran, Senin (2/2/25).
Penilaian sumatif ini bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik baik dari aspek pengetahuan, sikap, maupun pemahaman yang telah dipelajari selama proses pembelajaran. Materi yang diujikan meliputi pokok bahasan akidah dan akhlak yang telah disampaikan sepanjang pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Selama pelaksanaan, para siswa tampak serius, fokus, dan disiplin dalam mengerjakan soal-soal yang diberikan.
Kepala MTs Negeri 6 Bantul, Sugiyono, menyampaikan bahwa penilaian ini tidak hanya berorientasi pada hasil akademik semata. “Penilaian sumatif tidak hanya berorientasi pada hasil akademik semata, tetapi juga sebagai sarana pembentukan karakter dan penguatan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Sugiyono. Melalui kegiatan penilaian sumatif ini, diharapkan siswa kelas 7F MTs Negeri 6 Bantul dapat semakin memahami ajaran akidah akhlak secara komprehensif, serta mampu mengimplementasikan dalam perilaku nyata di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat. (lsr/put)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































