Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Kolaborasi Selesaiakan Masalah PertanahanKementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Kolaborasi Selesaikan Masalah PertanahanPlt Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara instansi pusat dan daerah, dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di Indonesia. Ia menyebut langkah kolaborasi itu penting dilakukan. Agar permasalahan tanah bisa diselesaikan sesuai ketentuan hukum. “(agar prosesnya) cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Embun Sari.
Penekanan itu juga ia sampaikan saat menghadiri rapat koordinasi Penanganan Masalah Pertanahan Tingkat Kabupaten Karawang di Aula Husni Hamid, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Embun Sari berharap kegiatan ini bisa menjadi solusi untuk meminimalisir permasalah pertanahan yang ada di Indonesia. “Koordinasi ini diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah strategis dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan,” tegasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Uunk din Parunggi mengamini hal tersebut. Menurutnya, permasalahan pertanahan harus diselesaikan secara kerja sama. “Permasalahan pertanahan tidak bisa diselesaikan sendiri, diperlukan kerja sama semua pihak agar tercapai solusi yang adil dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat dari Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK), Rangga menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaya penyelesaian permasalahan pertanahan yang sedang berlangsung. “Dengan adanya One Map Policy (kebijakan satu peta), kami menilai langkah tersebut sangat baik dan kami mendukung pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria untuk menyelesaikan masalah pertanahan,” tuturnya.
Diketahui, rapat koordinasi yang dilaksanakan untuk mengidentifikasi, membahas, dan merumuskan langkah strategis dalam penanganan berbagai permasalahan pertanahan itu dihadiri oleh sejumlah pejabat dan masyarakat.
Selain Plt. Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Uunk din Parunggi, ada juga jajaran Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, , serta perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Direktorat Kehutanan dan Dinas terkait lainnya. Pada kegiatan tersebut hadir juga Kepala Seksi Kantor pertanahan Kabupaten Karawang beserta staf.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”