Di tengah sorotan publik terhadap rendahnya hasil belajar siswa Indonesia dalam survei internasional seperti PISA, muncul pertanyaan penting: sejauh mana kesejahteraan guru, terutama guru honorer, memengaruhi kualitas pendidikan di tanah air?
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS, 2025), sektor pendidikan masih termasuk lima bidang pekerjaan dengan rata-rata gaji terendah, yakni sekitar Rp 2,79 juta per bulan. Kondisi ini menunjukkan bahwa banyak guru, terutama yang berstatus honorer atau non-ASN, belum menikmati kesejahteraan yang layak.
Kondisi Guru Honorer di Lapangan
Di beberapa daerah, termasuk Kota Bandung, masalah kesejahteraan guru honorer masih jadi sorotan utama. Berdasarkan laporan Pikiran Rakyat (2024), masih terdapat guru honorer di Bandung yang menerima gaji antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per bulan, tergantung jam mengajar dan bantuan dana dari pemerintah daerah.
Padahal, Upah Minimum Kota (UMK) Bandung tahun 2025 mencapai Rp 4,1 juta, artinya penghasilan para guru honorer ini masih jauh dari standar hidup layak.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menyebutkan bahwa pemerintah kota berupaya mempercepat pencairan honor agar kesejahteraan guru bisa meningkat.
“Insya Allah minggu depan honor sudah cair,” ujar Dani Nurahman, dikutip dari AyoBandung.com (2025).
Sementara itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa Pemkot tengah meninjau kebijakan kenaikan honor agar sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
“Kita memang berusaha sekuat tenaga untuk memastikan bahwa honor yang diterima itu wajar dan manusiawi,” ujarnya kepada Detik.com (2025).
Gaji Rendah, Kualitas Terancam
Rendahnya gaji guru honorer bukan hanya soal ekonomi, tetapi berdampak langsung pada motivasi dan profesionalitas dalam mengajar. Menurut Juliyatmono, anggota Komisi X DPR RI, profesi guru di Indonesia seharusnya mendapatkan penghargaan setara dengan profesi strategis lainnya.
“Idealnya gaji guru di Indonesia bisa mencapai Rp 25 juta per bulan agar kualitas dan martabat pendidik meningkat,” ujarnya dikutip dari Kompas.com (2025).
Fakta di lapangan menunjukkan, banyak guru honorer di Bandung harus mencari pekerjaan tambahan seperti mengajar les privat atau berjualan daring untuk memenuhi kebutuhan hidup. Akibatnya, waktu untuk menyiapkan materi pelajaran berkurang dan konsentrasi dalam mengajar menurun. Selain itu, beban administrasi yang tinggi tanpa kompensasi memadai menambah tekanan bagi para guru, menurunkan motivasi dan inovasi di kelas.
Kebijakan Pemerintah: Solusi atau Tambalan Sementara?
Pemerintah pusat telah mengumumkan kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan guru pada 2025. Guru ASN akan mendapatkan tambahan satu kali gaji pokok, sementara guru non-ASN bersertifikasi memperoleh tunjangan profesi sekitar Rp 2 juta per bulan.
Selain itu, pelaksanaan kebijakan sering tidak merata. Beberapa guru honorer di Bandung mengaku belum menerima tunjangan tepat waktu karena keterlambatan verifikasi dari dinas pendidikan setempat. Situasi ini menimbulkan ketimpangan dan menurunkan kepercayaan terhadap kebijakan pemerintah.
Dampak Langsung pada Mutu Pendidikan
Kesejahteraan guru berbanding lurus dengan mutu pendidikan. Guru yang sejahtera memiliki motivasi tinggi, mampu berinovasi, dan lebih fokus pada perkembangan siswa.
Sebaliknya, guru dengan gaji rendah sering kesulitan mengikuti pelatihan, membeli bahan ajar, atau bahkan memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Hasil studi Kemendikbudristek (2024) menunjukkan bahwa sekolah dengan guru yang memiliki kesejahteraan lebih baik memiliki hasil belajar siswa 15–20% lebih tinggi dibanding sekolah dengan guru berpendapatan rendah. Dengan kata lain, peningkatan gaji bukan hanya persoalan keadilan sosial, tapi juga investasi strategis dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia.
Kesimpulan: Kesejahteraan Guru Honorer adalah Investasi Bangsa
Kasus guru honorer menggambarkan realitas nasional: kesejahteraan guru masih jauh dari ideal. Upaya pemerintah untuk menaikkan gaji patut diapresiasi, tetapi harus disertai reformasi sistem pendidikan dan pemerataan kebijakan di tingkat daerah.
Peningkatan kesejahteraan guru bukan beban anggaran, melainkan investasi jangka panjang bagi masa depan pendidikan Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































