Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Sosialisasikan Penataan Pertanahan di Kecamatan Sei Kepayang
Asahan – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Pangihutan Manurung, S.H.,M.A.P.,M.A.S. melakukan sosialisasi di Kecamatan Sei Kepayang pada hari Rabu (08/10). Sosialisasi didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Sosialisasi dilakukan di 3 Desa di Kecamatan Sei Kepayang yaitu Desa Sei Paham, Desa Bangun Baru, dan Desa Pertahanan. Materi sosialisasi yang disampaikan terkait dengan penataan pertanahan yaitu upaya pemerintah Indonesia melalui program Reforma Agraria untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan, dengan tujuan memberikan kepastian hukum atas tanah, mengurangi ketimpangan, serta mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
Sosialisasi Penataan Pertanahan dilakukan dalam rangka memenuhi undangan Kepala Kecamatan Sei Kepayang yang mengharapkan adanya sosialisasi secara langsung dari Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan ke masyarakat. Diharapkan dengan adanya sosialisasi penataan pertanahan dapat meningkatkan jumlah tanah masyarakat yang tersertipikat dengan tujuan menjamin kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”