Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Sosialisasikan Tanah Wakaf
Asahan – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Pangihutan Manurung, S.H., M.A.P., M.A.S. didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Elfijar Azan Syah Putra, A.Ptnh menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Kerja Kementerian Agama Kabupaten Asahan Tahun 2026 pada hari Kamis (05/02) di Aula Yayasan Pendidikan Qur’an (YPQ) Kisaran.
Pada rapat kerja dengan tema Mewujudkan Asta Protas Kemenag Berdampak untuk Asahan Religius yang berkelanjutan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan memberikan materi pensertipikatan tanah wakaf dan pendaftaran tanah wakaf di Indonesia.
Dengan adanya penyampaian materi terkait dengan tanah wakaf, sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan dan Kementerian Agama Kabupaten Asahan akan semakin terjalin dan kedepannya seluruh tanah wakaf di Kabupaten Asahan dapat disertipikatkan sehingga tanah wakaf mendapatkan kepastian hukum dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































