Bantul (MTsN 6 Bantul) – 19 Februari 2025 Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Bantul, Mafrudah menghadiri kegiatan pembinaan Zona Integritas (ZI) yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag DIY di aula MAN 1 Yogyakarta. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Arskal Salim GP., M.Ag. untuk memberikan pembinaan terkait zona integritas kepada seluruh kepala madrasah dan ketua ZI di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DIY, Abdul Suud. Dalam sambutannya, Suud menyampaikan terkait kebijakan dari Dikmad DIY. “Ada 5 kebijakan dari Dikmad DIY terkait ZI, yaitu cyber madrasah, budaya mutu, penguatan moderasi, madrasah pilloting ZI melalui gerakan GEMOY, dan MBG”, paparnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan yang disampaikan langsung oleh Sekjen Pendis Kemenag RI, M. Arskal Salim. Ia menegaskan bahwa penerapan Zona Integritas di madrasah merupakan langkah strategis dalam mendukung reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas layanan pendidikan Islam. “Zona Integritas bukan sekadar program, tetapi budaya kerja yang harus diterapkan oleh seluruh jajaran madrasah,” ujarnya. Ia juga menyampaikan terkait tahapan yang harus dilalui untuk dapat mencapai ZI dan juga apreasi bagi madrasah yang sudah meraih ZI WBK WBBM. Ia berharap seluruh madrasah di DIY dapat segera meraih predikat ZI WBK WBBM.
Kepala MTsN 6 Bantul menyambut baik arahan tersebut dan menyatakan kesiapan madrasah dalam mengimplementasikan nilai-nilai integritas di lingkungan sekolah. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola madrasah yang lebih profesional, bersih dari korupsi, serta memberikan pelayanan prima kepada peserta didik dan masyarakat,” ungkapnya. Pembinaan ini diharapkan dapat memperkuat peran madrasah dalam membangun sistem pendidikan yang lebih baik dan berintegritas. (Vha)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”