Bantul (MTsN 6 Bantul) – Mafrudah Kepala MTsN 6 Bantul yang tergabung dalam Jajaran Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul mengikuti acara Halalbihalal DWP Kementerian Agama D.I. Yogyakarta. Bertempat di Asrama Haji Halal Bihalal bertajuk “Mempererat Silaturahmi dalam Kebersamaan dan Keberagaman” digelar pada Rabu (23/4/2025). Tampak hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenag DIY Ahmad Bahiej beserta ketua DWP Kanwil Kemenag DIY dan jajarannya.
Ketua panitia, Siti Muslimah Aidi Johansyah bertindak memberikan sambutan pada acara tersebut. Muslimah menyampaikan rasa terimakasih yang mendalam kepada seluruh anggota DWP Kankemenag Kabupaten/Kota yang telah berkenan hadir. Sementara itu, Ening Herniti Ahmad Bahiej, Ketua DWP Kantor Wilayah Kementerian Agama D.I. Yogyakarta menyampaikan perlunya penekanan untuk saling support antaranggota dan istri pegawai negeri di lingkungannya sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Kakanwil Kemenag DIY selaku Dewan Penasehat, Ahmad Bahiej menekankan kepada seluruh anggota DWP untuk mandiri. “DWP harus bisa mandiri mengingat anggotanya sangat banyak, perlunya rasa saling menguatkan kinerja seluruh anggotanya dalam tugas di kedinasannya,” tandas Bahiej. Acara halalbihalal semakin hikmad dengan hadirnya penceramah yang tidak asing lagi yakni KH Buchori Muslim sebagai Penceramah. (rin)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































