Bantul (MTs Negeri 6 Bantul) – Kepala MTs Negeri 6 Bantul menghadiri acara pengukuhan pengurus Darma Wanita Persatuan Kantor Kemenag Kabupaten Bantul di Ruang Aula Kanwil Kemenag DIY, Rabu (19/3/2025). Seluruh pengurus darma wanita Kabupaten Bantul yang diketuai oleh Eni Kartika Sari Ahmad Shidqi menghadiri acara tersebut.
Acara pengukuhan didahului dengan sambutan oleh Ketua DWP Kanwil Kemenag DIY, Ening Herneti Ahmad Bahiej. “DWP bukan hanya sekadar sebagai isteri yang mendukung, tetapi juga sebagai motivator dan agen perubahan bagi masyarakat,” ujar Ening Herneti. Senada dengan yang disampaikan ketua, Pembina Darma Wanita Kanwil Kemenag DIY, Ahmad Bahiej menyampaikan tiga hal penting. “DWP Kemenag sebagai organisasi yang sehat berdaya siap berkolaborasi dengan DWP Kemenag Kabupaten Kota, berkolaborasi dan memperkuat program-program yang sudah ada di Kemenag Kabupaten/Kota, dan setiap program harus direncanakan, dilaksanakan, dimonitoring, dan dievaluasi.
Pengukuhan pengurus DWP Kemenag Kabupaten/Kota oleh Ketua DWP Kanwil Kemenag DIY, Ening Herneti Ahmad Bahiej. Total pengurus yang dilantik seluruh DIY berjumlah 159. Kepala MTs Negeri 6 Bantul, Mafrudah menyatakan pengukuhan pengurus berjalan lancar dan pengurus yang dikukuhkan siap mengawal keseluruh kegiatan yang telah diprogramkan. (rin)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”