Bantul (MTsN 6 Bantul) – Kepala MTsN 6 Bantul, Sugiyono menerima penghargaan dari Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khotidjah sebagai madrasah penyelenggara PJAS (Pangan Jajanan Anak Sekolah) Aman di Hotel Grand 7 Jakarta, (16-18/11/2025). Bersama dengan madrasah lain se-Indonesia MTs Negeri 6 Bantul satu-satunya perwakilan madrasah yang ada DIY. Bersama dengan 35 madrasah lain yang menerapkan program UKSM, Adiwiyata, dan PJAS, Sugiyono menyimak pemaparan Diseminasi dan Apresiasi Praktik Baik Madrasah yang Menerapkan UKSM, Adiwiyata, dan PJAS.
Narasumber yang bertindak mengisi materi berasal dari Direktur KSKK Madrasah, Kasubdit Kelembagaan dan Kerja Sama, Kemenkes, KLH, dan BPOM. “Kami mendengarkan penyampaikan materi dari Kementerian Kesehatan tentang program dan kebijakan UKSM, program adiwiyata dari Kementerian Lingkungan Hidup, dan penyelenggaraan program PJAS dari BPOM,” ujar Sugiyono. “Praktik baik yang disampaikan juga sangat bermanfaat dan bisa diterapkan di madrasah,” imbuhnya.
Penghargaan yang diterima MTsN 6 Bantul merupakan keberlanjutan dari program lomba kantin PJAS yang terintevensi oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beberapa waktu lalu. MTs Negeri 6 Bantul adalah satu-satunya instansi yang mewakili DIY untuk lomba tingkat nasional. Verifikasi lapangan dilakukan pada awal bulan Juli 2025. Dari hasil penilaian dewan juri, MTsN 6 Bantul masuk sebagai nominator lomba sekolah dengan PJAS Aman Tingkat Sekolah Menengah Pertama. Jerih payah MTsN 6 Bantul terbayarkan dengan diundangnya kepala madrasah oleh Direktorat KSKK Madrasah untuk menerima penghargaan dan uang pembinaan pada tanggal 17 November lalu. “Melalui penghargaan ini, kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan pangan jajan anak sekolah dan menciptakan madrasah yang sehat, aman, dan nyaman,” tandas Sugiyono. (rin)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































