Manggarai, 8/8/2025 Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan kunjungan kerja ke rumah sasaran Keluarga Risiko Stunting (KRS) di Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Dalam kunjungan tersebut, Kepala Perwakilan BKKBN NTT didampingi oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kabupaten Manggarai serta Lurah Satar Tacik.
Seluruh Penyuluh KB (PKB) se-Kabupaten Manggarai turut hadir, memberikan dukungan penuh dalam kegiatan ini. Kedatangan rombongan disambut hangat masyarakat setempat dengan prosesi adat Manggarai Tuak Kapu, sebagai bentuk penghormatan terhadap tamu kehormatan yang datang. Prosesi adat ini melambangkan penerimaan, penghargaan, dan doa restu bagi kelancaran tugas yang diemban. Kunjungan ke rumah sasaran KRS ini menjadi bagian dari upaya BKKBN dalam menguatkan implementasi program percepatan penurunan stunting di wilayah NTT, khususnya di Kabupaten Manggarai. Melalui interaksi langsung dengan keluarga sasaran, diharapkan terjalin komunikasi yang lebih efektif dan pemahaman yang lebih baik mengenai pola hidup sehat, gizi seimbang, dan pentingnya perencanaan keluarga.
Penulis: Andreas Asar
Editor : Siaran Berita
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”