Cikalongkulon (28/5) – Kantor Koordinator Pendidikan (Koordik) Kecamatan Cikalongkulon, yang tergabung di Gugus 3 Kecamatan Cikalongkulon melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka persiapan pelatihan guru tingkat gugus pada Selasa, 27 Mei 2025. Kegiatan ini dipusatkan di SDN Warudoyong dan diikuti oleh 16 kepala sekolah dasar yang tergabung dalam Gugus 3.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala SDN Sukaresmi, Bapak Saepul Hidayat, S.Pd., beserta seluruh kepala sekolah lainnya di wilayah Gugus 3. Bertindak sebagai moderator adalah Bapak Nawawi Somdani, S.Pd., Kepala SDN Sindangsari, yang memandu jalannya rapat dengan penuh semangat kebersamaan.
Sebagai narasumber utama hadir Ibu Ruri Kusriani, S.Pd., M.Pd., yang menjabat sebagai Pengawas Bina Gugus 3 pada Kantor Koordinator Pendidikan Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur. Dalam paparannya, beliau menyampaikan urgensi pelatihan guru sebagai bagian dari peningkatan profesionalisme pendidik dan kualitas layanan pendidikan.
“Pelatihan ini diharapkan tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi menjadi sarana transformasi pembelajaran yang berdampak langsung pada siswa. Sinergi antarsekolah dalam satu gugus harus terus diperkuat,” ujar Ibu Ruri.
Para kepala sekolah menyambut baik kegiatan ini dengan antusias dan menyatakan komitmen untuk mendukung pelaksanaan pelatihan yang direncanakan. Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal yang strategis dalam membangun kolaborasi lintas sekolah demi mewujudkan pendidikan dasar yang lebih bermutu di wilayah Cikalongkulon.
(Des, 28/5)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”