Ketika ASN PPPK untuk SPPG Menguji Keadilan Kebijakan Publik
Kebijakan pemerintah mengangkat sekitar 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026 seharusnya menjadi kabar menggembirakan bagi pekerja publik di Indonesia. Secara formal, langkah ini menunjukkan komitmen negara untuk mendekatkan tenaga kerja kontrak pada status yang lebih pasti secara hukum dan administrasi. Namun kenyataannya tidak sesederhana itu di balik legitimasi formal terdapat ketegangan nilai yang mencerminkan problem struktural dalam sistem kepegawaian nasional.
Prioritas Jabatan Inti versus Kontribusi Nyata
Pertama, penting diakui bahwa pengangkatan PPPK pada SPPG hanya berlaku bagi “pegawai inti” yaitu kepala SPPG, tenaga ahli gizi, dan akuntan, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Secara implisit, ini berarti ribuan lainnya yang terlibat dalam operasi harian layanan gizi seperti tenaga dapur, distribusi, logistik, hingga relawan yang sehari-hari menyiapkan makanan tidak otomatis memperoleh status tersebut.
Dalam konteks hubungan kerja modern, memberi status PPPK hanya pada jabatan struktural teknis tetap saja menunjukan pilihan negara memosisikan kerja strategis secara sempit. Padahal layanan publik bergantung pada kontribusi kolektif seluruh pekerja bukan hanya kepala atau tenaga profesional tertentu. Apakah kerja itu hanya bernilai jika ia berada di struktur formal yang diakui? Pertanyaan ini menjadi kesadaran kritis yang harus dijawab oleh pembuat kebijakan.
Kebijakan Pro-Program, Bukan Pro-Manusia?
Kedua, keputusan ini menegaskan bahwa kebijakan kepegawaian sangat dipengaruhi oleh prioritas program nasional. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah inisiatif besar dengan potensi dampak sosial yang luas. Pemerintah ingin menjamin keberlanjutan program itu melalui status ASN PPPK pada pegawai inti agar layanan khususnya di daerah berjalan lebih efektif dan berkesinambungan.
Namun, prioritas program tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip keadilan sosial. Dalam dialog publik, muncul tekanan kuat agar kebijakan serupa juga diberlakukan untuk guru honorer dan tenaga kesehatan yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung pelayanan publik tetapi masih bergulat dengan status kerja tidak pasti dan penghasilan yang jauh dari layak. Ketua Fraksi PKB di MPR RI menegaskan kebutuhan perlakuan yang setara terhadap guru honorer dan tenaga kesehatan agar mereka juga dibuka peluang menjadi PPPK.
Keadilan Sistemik: Melampaui “Hak Istimewa Program”
Tren kebijakan saat ini menunjukkan bahwa pekerjaan yang terkait langsung dengan program pemerintah tertentu sering dianugerahi status formal lebih cepat dibandingkan profesi yang sudah lama menjadi pilar pelayanan publik, seperti guru dan tenaga kesehatan. Ini bukan hanya soal jumlah formasi atau besaran gaji, ini soal rasa keadilan struktural di mata publik.
Jika pekerja pendidikan dan kesehatan yang telah lama mengabdi tidak mendapatkan hak yang sebanding, maka kebijakan seperti pengangkatan PPPK untuk SPPG justru bisa memunculkan narasi bahwa status ASN lebih dipengaruhi oleh label program daripada kontribusi sosial nyata. Kondisi ini berpotensi mengikis kepercayaan publik sekaligus memperkuat perasaan frustasi di kalangan pekerja yang selama ini setia mengabdi namun belum diakui secara layak.
Menuju Sistem Kepegawaian yang Adil dan Inklusif
Negara yang adil adalah negara yang bisa mensinergikan kebutuhan program strategis dengan keadilan bagi seluruh pekerja publik. Pengangkatan SPPG jadi PPPK melalui jalur struktural memang sah dan sesuai dengan regulasi. Namun langkah ini harus menjadi momentum untuk mengkaji ulang sistem kepegawaian secara lebih luas bukan hanya memperluas status formal kepada segelintir kelompok, tetapi menyelesaikan problem historis yang lebih mendasar.
Reformasi ASN di Indonesia perlu memperkuat prinsip kesetaraan kesempatan, meritokrasi yang benar-benar adil, dan penghargaan terhadap kerja publik yang nyata, tanpa memandang label jabatan struktural semata. Ini bukan hanya tentang integrasi tenaga kerja ke sistem ASN, tetapi tentang menyatukan sistem nilai di balik setiap kebijakan publik.
Negara harus hadir bukan hanya sebagai penyelenggara program, tetapi sebagai pengayom yang adil bagi setiap pekerja yang berkontribusi untuk kesejahteraan bangsa.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































