SIARAN BERITA – Pelayanan publik seharusnya membuat masyarakat merasakan bahwa negara benar-benar hadir untuk memenuhi kebutuhan mereka. Namun, dalam praktiknya, masih ada warga yang menghadapi proses yang lambat, prosedur yang berbelit, informasi yang belum sepenuhnya jelas, hingga respons petugas yang dirasa kurang membantu. Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan dalam pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan sistem, tetapi juga dengan cara pelayanan itu dijalankan.
Salah satu gambaran yang dekat dengan kehidupan sehari-hari dapat dilihat dalam pengurusan KTP. Dalam beberapa kasus, warga harus datang lagi ke kantor pelayanan karena ada syarat yang baru diketahui setelah berkas diperiksa atau karena prosesnya memakan waktu lebih lama dari yang diperkirakan. Keadaan seperti ini membuat pelayanan administrasi dasar yang seharusnya mudah diakses terasa belum sepenuhnya memberi kemudahan bagi masyarakat.
Jika kondisi seperti ini terus terjadi, dampaknya bukan hanya memperlambat urusan administrasi warga, tetapi juga dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pelayanan. Layanan yang semestinya menjadi hak warga bisa terasa semakin menyulitkan ketika tidak disertai kejelasan, keadilan, dan tanggung jawab. Padahal, Pasal 34 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa pelaksana pelayanan publik wajib bersikap adil, ramah, cermat, dan tidak menunda-nunda keputusan. Hal ini menunjukkan bahwa etika bukan sekadar unsur tambahan, melainkan bagian penting dari kualitas pelayanan publik.
Persoalan tersebut juga tercermin dari masih banyaknya laporan masyarakat mengenai pelayanan publik. Data Ombudsman Republik Indonesia yang mencatat 10.846 laporan masyarakat pada tahun 2024 menunjukkan bahwa maladministrasi masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. Masalah yang sering muncul antara lain pelayanan yang terus tertunda, tidak adanya pelayanan yang diberikan, dan prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Data ini memperlihatkan bahwa tantangan pelayanan publik tidak hanya berada pada aspek teknis, tetapi juga pada sikap dan tanggung jawab aparatur dalam melayani masyarakat.
Menurut saya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa administrator publik tidak cukup hanya memahami aturan dan prosedur kerja. Mereka juga perlu memiliki landasan moral yang kuat agar dapat menjalankan tugas secara jujur, adil, dan bertanggung jawab. Dalam hal ini, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran penting karena tidak hanya membahas Pancasila, demokrasi, konstitusi, serta hak dan kewajiban warga negara, tetapi juga menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, kedisiplinan, keadilan, dan kepedulian sosial. Nilai-nilai inilah yang seharusnya menjadi dasar etika bagi administrator publik dalam melayani masyarakat.
Hal tersebut penting karena pelayanan publik pada dasarnya bukan hanya soal menyelesaikan urusan administrasi, tetapi juga soal bagaimana negara memperlakukan warganya secara layak. Administrator publik yang memiliki pemahaman kewarganegaraan yang baik akan lebih sadar bahwa masyarakat adalah pihak yang harus dilayani dengan baik. Dengan kesadaran seperti itu, pelayanan publik tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga menunjukkan bahwa hak-hak warga negara benar-benar dihargai.
Pada akhirnya, kualitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh sistem yang tertata, tetapi juga oleh etika orang yang menjalankannya. Ketika kepekaan moral aparatur melemah, pelayanan dapat terasa semakin jauh dari harapan masyarakat. Karena itu, upaya memperbaiki pelayanan publik tidak cukup dilakukan hanya dengan membenahi sistem, tetapi juga dengan memperkuat nilai moral aparaturnya. Dalam hal ini, Pendidikan Kewarganegaraan layak dipandang sebagai salah satu dasar penting untuk membentuk etika administrator publik agar pelayanan yang diberikan lebih adil, manusiawi, dan benar-benar berpihak pada masyarakat.
Ditulis Oleh: Hasnannisa Ulinnuha, Administrasi Publik Universitas Negeri Yogyakarta
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































