• Hubungi Redaksi
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Kirim Berita Media Wanita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Profil

Ketua PERMAHI Lubuk Linggau Menyoroti Potensi Ketimpangan Hukum Dalam Asas Dominus Litis

Andespa by Andespa
13 February 2025
in Profil
A A
0
Yolanda Florence Lingga Ketum PERMAHI Lubuk Linggau
853
SHARES
1.2k
VIEWS

Lubuk Linggau – Asas dominus litis dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa dalam proses penuntutan kembali menjadi sorotan. Ketua Umum DPC PERMAHI Kota Lubuklinggau, Yolanda Fiorence Lingga, menilai bahwa kewenangan ini berpotensi menimbulkan ketimpangan hukum jika tidak diawasi dengan baik.

Dalam wawancara bersama awak media, Yolanda menjelaskan bahwa asas dominus litis memang bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, tetapi dalam praktiknya sering kali menimbulkan perdebatan. Jaksa memiliki wewenang penuh dalam menentukan apakah suatu perkara layak untuk diajukan ke pengadilan atau dihentikan. Hal ini tentu baik untuk efisiensi sistem peradilan, tetapi di sisi lain juga membuka celah bagi potensi penyalahgunaan wewenang, ujar Yolanda.

Kirim Berita Media Wanita

Menurut Yolanda, salah satu risiko utama dari asas dominus litis adalah dominasi jaksa dalam menentukan nasib suatu perkara tanpa kontrol yang cukup kuat. Jaksa bisa saja menghentikan perkara tertentu dengan alasan yang belum tentu dapat diuji secara objektif. Di sisi lain, mereka juga bisa tetap memaksakan suatu perkara ke pengadilan meskipun buktinya lemah.

Baca Juga

Palano Jaya

Studi Kelayakan Bisnis FotoCopy Palano Jaya Yang Terletak di Jl. M, Yakub lubis bandar khalipah

17 June 2025
WhatsApp Image 2025 06 16 at 02.58.13 00110706

Wujudkan Generasi Peduli Lingkungan, Mahasiswa UBSI Gelar Aksi Sosial di Panti Asuhan Yayasan Uswatun Hasanah

16 June 2025
IMG 20250613 WA0005 1

Rapat Kerja Perdana Pengurus BEM dan HIMA STKIP Al Hikmah

14 June 2025
Gambar 1: Foto bersama STIM Sukma, dosen mahasiswa dan lansia

Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sukma Rayakan Dies Natalis ke-25

13 June 2025

Ini berbahaya jika tidak ada mekanisme pengawasan yang jelas, jelasnya. Selain itu, ia juga menyoroti bagaimana hubungan antara penyidik dan jaksa sering kali menjadi faktor penghambat dalam penyelesaian perkara. Ketika penyidik sudah menyelesaikan berkas perkara, tetapi jaksa menolaknya dengan alasan kurang bukti, hal ini bisa membuat kasus mangkrak. Apalagi jika ada kepentingan tertentu yang bermain di dalamnya, katanya.

Yolanda Fiorence Lingga

 

Dalam beberapa kasus di Indonesia, lanjut Yolanda, sering terjadi situasi di mana kewenangan penuh jaksa menimbulkan kontroversi. Kita melihat ada perkara yang cepat sekali diproses, sementara ada yang justru mandek tanpa alasan yang jelas. Dalam kasus korupsi, misalnya, masyarakat sering mempertanyakan mengapa ada kasus yang terkesan dilindungi, sementara yang lain berjalan dengan sangat cepat, tambahnya.

Selain itu, ia juga menyinggung soal mekanisme deponering atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum yang terkadang digunakan jaksa untuk menghentikan penuntutan terhadap individu tertentu. Mekanisme ini sah menurut hukum, tetapi sering kali masyarakat bertanya-tanya, apakah keputusan tersebut murni berdasarkan hukum atau ada faktor lain yang berperan? ujarnya.

Untuk menghindari ketimpangan hukum akibat dominasi jaksa dalam sistem peradilan, Yolanda mengusulkan beberapa langkah reformasi yang perlu dipertimbangkan. Ia menekankan bahwa kejaksaan harus memiliki sistem pengawasan internal yang lebih transparan, sehingga keputusan mereka bisa diuji dan tidak hanya berdasarkan pertimbangan subjektif.

Selain itu, setiap keputusan untuk menghentikan atau melanjutkan perkara harus disertai alasan yang jelas dan bisa diakses oleh publik agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga. Ia juga mengusulkan agar dalam kasus tertentu, penyidik diberikan kewenangan untuk mengajukan perkara langsung ke pengadilan tanpa harus menunggu keputusan jaksa.

Ada baiknya dalam kasus tertentu, penyidik diberikan hak untuk mengajukan perkara langsung ke pengadilan tanpa harus menunggu keputusan jaksa. Ini bisa menjadi solusi untuk menghindari stagnasi dalam proses hukum, ungkapnya.

Yolanda menegaskan bahwa asas dominus litis tetap menjadi bagian penting dalam sistem hukum Indonesia, tetapi pelaksanaannya harus diawasi dengan ketat agar tidak menimbulkan ketimpangan hukum. Kita harus memastikan bahwa kewenangan jaksa dalam sistem peradilan tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan transparansi. Jangan sampai asas ini malah menjadi alat untuk melanggengkan ketidakadilan dalam sistem hukum kita, tutupnya. (*Tim)

Share341Tweet213Share60Pin77SendShare
Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2025
Previous Post

Keren! Icha Yang Meriahkan Cap Go Meh di Night of Harmony

Next Post

Mahasiswa KKN-PPM Universitas Malikussaleh Kelompok 250 Desa Alue Bili Rayeuk Menanam Tanaman Di Meunasah Untuk Perkuat Pangan Masyarakat

Andespa

Andespa

Related Posts

Palano Jaya

Studi Kelayakan Bisnis FotoCopy Palano Jaya Yang Terletak di Jl. M, Yakub lubis bandar khalipah

17 June 2025
WhatsApp Image 2025 06 16 at 02.58.13 00110706

Wujudkan Generasi Peduli Lingkungan, Mahasiswa UBSI Gelar Aksi Sosial di Panti Asuhan Yayasan Uswatun Hasanah

16 June 2025
IMG 20250613 WA0005 1

Rapat Kerja Perdana Pengurus BEM dan HIMA STKIP Al Hikmah

14 June 2025
Gambar 1: Foto bersama STIM Sukma, dosen mahasiswa dan lansia

Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sukma Rayakan Dies Natalis ke-25

13 June 2025
Next Post
Foto kegiatan 2

Mahasiswa KKN-PPM Universitas Malikussaleh Kelompok 250 Desa Alue Bili Rayeuk Menanam Tanaman Di Meunasah Untuk Perkuat Pangan Masyarakat

Mahasiswa KKN PMD Universitas Mataram Desa Sembalun

Inovasi Pengolahan Teh Lemon Balm oleh Mahasiswa KKN PMD UNRAM di Sembalun

IMG 20250213 WA0080

Hilmi Anwar Al-Mughni: Efisiensi Anggaran Jangan Sampai Mengorbankan Mahasiswa

Merah Muda Putih Retro Doodle Jadwal Pelajaran 20250213 190118 1

Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2Ki): Siap Berjuang untuk Masyarakat Demi Keadilan

IMG 20250213 WA0063

Intip Program INDOSIAR Spesial "Ramadan Penuh Berkah" 1446 H

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
Siaran Berita

Siaran Berita menghadirkan berbagai informasi terbaru dan terpercaya.

Follow Us

Square Media Wanita
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat & Ketentuan Tulisan
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan Website
  • Disclaimer

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita