Dunia pendidikan Sumatera Utara suram, tapi tragedi kali ini lebih dari sekadar kehilangan seorang sejarawan. Dr.Ir. Hasnanda (58), dosen Fakultas Kehutanan USU yang dikenal cerdas dan konservasi, harus meregang nyawa di tangan anak kandungnya sendiri.
Di balik dinding rumah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan kehangatan, justru tersimpan amarah dan luka yang terpendam bertahun-tahun.
Tragedi ini bukan hanya soal kriminalitas; ini adalah potret pahit dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang luput dari perhatian kita. Sang anak, MH (18), menyaksikan ibunya dianiaya di depan matanya, memendam trauma yang begitu dalam hingga pada satu titik, emosi yang tertekan itu meledak. Dalam kalap dan rasa sakit, ia mengambil pis4u dapur dan melayangkan tvsukan lebih dari tujuh kali kepada ayahnya sendiri. Tubuh yang dulu membimbing, mengajar, dan mengasuh, kini tak lagi bangkit dari lantai rumahnya sendiri.
Kasus ini menyayat hati bukan hanya karena kematian Dr. Hasnanda, tapi juga karena seorang anak harus terjerat jeruji besi dengan bayang-bayang ayah dan tangisan ibunya. Polisi menangkapnya tanpa perlawanan, seolah ia pun telah menyerah pada tragedi yang menimpanya sendiri. Rumah yang seharusnya menjadi tempat pulang kini menjadi penjara bagi jiwa yang terluka.
Opini saya sederhana: KDRT adalah luka yang tak terlihat, tapi dampaknya bisa menghancurkan seluruh keluarga. Banyak tragedi serupa yang tidak sampai ke media, namun meninggalkan bekas yang sama pahitnya. Kita, sebagai masyarakat, harus mulai membuka mata dan telinga terhadap tanda-tanda kekerasan di rumah. Jangan biarkan rumah menjadi saksi bisu amarah yang menggunung. Jangan tunggu tragedi terjadi sebelum peduli.
Karena ketika rumah tak lagi menjadi tempat pulang, semua yang tersisa hanyalah kesedihan, penyesalan, dan pertanyaan yang tak terjawab: siapa yang akan menyelamatkan jiwa yang terluka sebelum semuanya terlambat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































