Klumpang, Sendangharjo – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 50 Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI) Bojonegoro menggelar pelatihan pembuatan konten dakwah bagi anggota Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama. Kegiatan bertajuk “Pelatihan Ngonten Dakwah Banom NU” tersebut dilaksanakan pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB, bertempat di posko KKN Dusun Klumpang, Desa Sendangharjo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.

Pelatihan ini bertujuan membekali anggota Banom NU dengan keterampilan dalam membuat dan menyebarkan konten dakwah melalui platform digital, khususnya media sosial. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari berbagai Banom dan komunitas keagamaan setempat, di antaranya delegasi Muslimat dan Fatayat NU, serta beberapa Jamaah Tahlil dari Karang Pacing, Mundu, Soko Puthuk, Soko Ngrojo, Klumpang Ngrojo, Klumpang Puthuk, dan Tawaran.
Materi disampaikan oleh Nina Dwi Safira, salah satu mahasiswa peserta KKN. Ia memandu pelatihan secara praktis mulai dari pembuatan akun TikTok, cara mengunggah video, hingga teknik dasar mengedit konten menggunakan aplikasi CapCut. Para peserta mengikuti setiap sesi dengan antusias, baik teori maupun praktik langsung.
Salah satu peserta, Dwi Nur Hayati dari perwakilan Fatayat, mengaku mendapat banyak manfaat dari kegiatan ini. “Setelah mengikuti pelatihan ini, kami jadi tahu cara membuat akun TikTok dan mengedit video. Ke depannya, jika ada kegiatan, kami bisa membagikannya lewat media sosial agar lebih banyak orang mengetahui. Semoga pelatihan ini bisa terus berlanjut,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, KKN Kelompok 50 UNUGIRI Bojonegoro berharap anggota Banom NU semakin mampu memanfaatkan media sosial sebagai sarana dakwah yang kreatif, efektif, dan mampu menjangkau generasi muda. Mahasiswa KKN berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program yang inovatif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































