Penyuluhan yang dilakukan oleh KKN UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto di Desa Tegaljeruk pada 4 Agustus 2025 menjadi sebuah langkah strategis dalam melawan peredaran rokok ilegal. Dengan tema “Sadar Hukum, Sehat Bersama, Tolak Rokok Ilegal”, kegiatan ini tidak hanya mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, tetapi juga mengajak warga untuk berperan aktif dalam pencegahannya.
Rokok ilegal bukan sekadar persoalan kebiasaan merokok, tetapi juga menyangkut kejahatan yang menggerogoti perekonomian negara. Tanpa pita cukai resmi, negara kehilangan pendapatan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Dampak sosialnya pun tak kalah mengkhawatirkan: harga murah memicu konsumsi berlebihan, sementara kualitas yang tidak terjamin membahayakan kesehatan.
Implikasi hukumnya jelas produsen, distributor, bahkan konsumen dapat berhadapan dengan sanksi pidana. Namun, penindakan hukum tidak akan efektif tanpa kesadaran masyarakat. Inilah sebabnya kegiatan penyuluhan semacam ini penting. Ketika masyarakat tahu dan paham, mereka akan lebih berani menolak, melapor, dan ikut mengawasi peredaran rokok ilegal.
Penyuluhan di Tegaljeruk membuktikan bahwa perubahan bisa dimulai dari desa. Edukasi yang membumi, materi yang jelas, dan keterlibatan warga menjadi kunci. Harapannya, gerakan ini tidak berhenti di Balai Desa, tetapi menyebar hingga ke rumah-rumah, warung, dan seluruh lini kehidupan masyarakat. Karena melawan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat tetapi kewajiban bersama demi kesehatan, hukum, dan masa depan bangsa.