BENGKULU — Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pada pelayanan kali ini, Klinik Pratama menghadirkan sosok berbeda, yakni dr. Reni Wahyu Novianti bersama perawat Annisa Nafisah, yang keduanya berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu.
Kehadiran dr. Reni dan perawat Annisa menjadi bentuk nyata dukungan Kanwil terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan di dalam lapas. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh, meliputi konsultasi medis, pemeriksaan fisik, hingga pemberian obat bagi WBP yang memerlukan penanganan lanjutan.
“Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga binaan. Kami berupaya memastikan seluruh WBP mendapatkan layanan yang layak dan berkualitas,” ujar dr. Reni Wahyu Novianti saat ditemui di ruang Klinik Pratama.
Kegiatan ini disambut positif oleh jajaran petugas dan warga binaan. Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bengkulu melalui tenaga medis yang turun langsung ke lapangan. “Kehadiran dokter dan perawat dari Kanwil menjadi wujud sinergi yang kuat dalam meningkatkan mutu pelayanan di Lapas Bengkulu,” ungkapnya.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan kondisi kesehatan para warga binaan dapat terus terpantau dengan baik, serta meningkatkan kesadaran mereka terhadap pentingnya menjaga kesehatan selama menjalani masa pembinaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































