Kolaborasi BNN – Stakeholder Berhasil Ungkap Sindikat Internasional
Jakarta, 24 Oktober 2024 — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap dua jaringan narkotika internasional besar, Golden Triangle dan Golden Peacock, pada Kamis (24/10) di Kantor BNN RI. Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara BNN dengan sejumlah stakeholder, termasuk Polri, Bea dan Cukai, Kementerian Perhubungan, dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).
Pengungkapan ini menunjukkan sinergi yang kuat melalui penyelidikan yang teliti dan kolaborasi antarinstansi, memanfaatkan teknologi intelijen dan metode scientific investigation. Dalam operasi ini, Deputi Pemberantasan BNN bersama timnya berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.366 gram kokain dan 19.987 gram sabu, serta menangkap lima tersangka yang terlibat dalam jaringan narkotika internasional.
Rincian Pengungkapan Kasus Narkotika
LKN 0061 – Sindikat Golden Triangle
Kerja sama BNN, Drug Enforcement Administration (DEA), dan Ditjen Bea Cukai berhasil menangkap seorang wanita berinisial BR di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Minggu (6/10). BR diduga membawa 2.366 gram kokain yang diselundupkan menggunakan metode canggih, yakni melarutkan kokain dalam resin dan menyembunyikannya di dinding koper. Keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil dari joint analysis yang dilakukan oleh BNN dan DEA.
LKN 0063 – Sindikat Golden Peacock
BNN, bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pemasyarakatan, berhasil mengungkap jaringan narkotika dengan barang bukti 19.987 gram sabu pada Kamis (17/10) di Bogor, Jawa Barat. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan ilmiah yang mendalam, mengungkap adanya pengiriman sabu dari Medan, Sumatera Utara, ke Bogor, Jawa Barat.
Petugas BNN berhasil menyergap mobil merah yang membawa 20 bungkus sabu di sebuah SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor. Tiga tersangka berinisial M, AH, dan AS diamankan bersama barang bukti yang ditemukan di berbagai bagian mobil, termasuk di bawah kursi dan di bagasi. Berdasarkan interogasi, jaringan ini dikendalikan oleh MI dan I, dengan dukungan dari pasangan suami istri, Suriana dan Juliadi, yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 113 (2) Jo pasal 132 (1), lebih subsider pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan ini menegaskan bahwa kejahatan narkotika merupakan ancaman serius bagi moral dan kemanusiaan di Indonesia. Melalui sinergi ini, BNN dan seluruh instansi terkait terus berkomitmen mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.