Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menerima kunjungan kerja dari Bidang Aset BPKD Kabupaten Aceh Utara untuk membahas optimalisasi pendataan aset pemerintah kabupaten yang berlokasi di wilayah administrasi Kota Lhokseumawe. Fokus utama dalam pertemuan ini adalah koordinasi mengenai status salah satu pasar tradisional di Gampong Kota Lhokseumawe, yaitu Pasar Los Unit D. Langkah ini sangat krusial guna memastikan akurasi data serta memperjelas status kepemilikan aset yang saat ini masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Husni, S.S.T., memimpin langsung pembuatan telaah khusus terkait pemetaan aset Los D tersebut. Proses telaah ini bertujuan agar seluruh permasalahan pendataan dapat diselesaikan secara tuntas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya pemetaan yang detail dan komprehensif, diharapkan tidak ada sengketa atau kendala administratif di kemudian hari yang dapat menghambat pengelolaan aset daerah tersebut.
Sinergi antarinstansi ini merupakan wujud nyata semangat BerAKHLAK dan komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas aset negara. Melalui koordinasi yang intensif antara Kantor Pertanahan dan BPKD, pendataan aset pasar tradisional ini diharapkan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya tata kelola administrasi pertanahan yang maju dan modern bagi seluruh pemangku kepentingan.
Sumber : Kantah Kota Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer




































































