Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara gelar Kunjungan Kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan bahas Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Usaha Perkebunan
Asahan – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan pada hari Jumat, (08/08). Rombongan Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara diketuai oleh Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A. beserta Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, H. Salman Alfarisi, Lc., M.A. diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Pangihutan Manurung, S.H., M.A.P., M.A.S. berserta jajarannya di Ruang Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan.
Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam rangka koordinasi dengan instansi mitra yaitu bidang Pertanahan dan Perizinan. Dalam kunjungan kerja DPRD Provinsi Sumatera Utara turut serta DTM. Sofyan, S.S. selaku Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Pangihutan Manurung, S.H., M.A.P., M.A.S. menerangkan terkait aturan-aturan terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU) khususnya terkait dengan HGU perusahaan perkebunan dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain mengenai HGU, dalam diskusi disampaikan juga topik terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang disampaikan oleh Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu DTM. Sofyan, S.S.
“Perusahaan Perkebunan dalam melaksanakan kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengolahan hasil Perkebunan wajib memiliki Hak Atas Tanah (HAT) dan Perizinan Berusaha” ujar Pangihutan Manurung, S.H., M.A.P., M.A.S. dalam penyampaian materi tentang HGU
Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan yang sudah menyampaikan materi tentang HGU dan perizinan usaha perkebunan. Pasca kunjungan kerja Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Asahan, akan diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan dengan topik pembahasan HGU dan IUP di Kabupaten Asahan yang akan dibahas secara komprehensif.