Bantul (MTs N 6 Bantul)— Komisi Sarana dan Prasarana (Sarpras) MTs Negeri 6 Bantul menggelar diskusi penyusunan program kerja untuk tahun ajaran 2025/2026 pada Kamis (17/7/2025), bertempat di ruang kelas VIIF. Kegiatan ini dipimpin oleh Anni Mutmainah selaku koordinator komisi, dengan dihadiri oleh anggota tim yakni Farida, Fauka Nurul, Suwarji, Abdul Zaelani, Khozinatul Umuriyah, Siti Maryatun, dan Hasyim.
Diskusi berlangsung aktif dengan membahas berbagai rencana pengembangan sarana dan prasarana madrasah, mulai dari perawatan fasilitas yang ada, pengadaan sarana penunjang pembelajaran, hingga pemanfaatan ruang-ruang kelas secara optimal. Setiap anggota memberikan masukan konstruktif guna mendukung terciptanya lingkungan belajar yang nyaman dan produktif bagi siswa dan guru.
Kepala MTs Negeri 6 Bantul, Sugiyono, memberikan apresiasi atas semangat dan kerja sama tim Komisi Sarpras dalam menyusun program kerja yang strategis dan berorientasi pada kemajuan madrasah. “Silahkan tuliskan rencana program terbaik dari sarpras, semoga terealisasi tahun ini demi kualitas pendidikan di MTsN 6 Bantul,” kata Sugiyono.
Diskusi ini menjadi langkah awal yang penting dalam mewujudkan lingkungan MTsN 6 Bantul yang lebih baik dan sesuai dengan visi misi MTs Negeri 6 Bantul.(frd/sps)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































