BENGKULU (10 Oktober 2025) – Memasuki hari ketiga pelaksanaan kegiatan Skrining Massal Penemuan Kasus Tuberkulosis (TBC), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesehatan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kegiatan yang berlangsung di Klinik Pratama Lapas Bengkulu ini masih berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme dari para peserta.
Sejak pagi, ratusan warga binaan tampak antre tertib untuk menjalani pemeriksaan. Proses skrining dimulai dengan wawancara gejala awal oleh tim medis, dilanjutkan dengan pemeriksaan Rontgen Dada menggunakan mobil ronsen dari PT Cito Putra Utama selaku mitra pelaksana. Tim medis juga melakukan tindak lanjut berupa pemeriksaan Tes Cepat Molekular (TCM) bagi WBP yang terindikasi terduga TBC.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh warga binaan dan kerja keras petugas kesehatan yang terlibat.
“Kami sangat mengapresiasi semangat warga binaan yang tetap antusias hingga hari ketiga ini. Pemeriksaan kesehatan seperti ini sangat penting untuk memastikan lingkungan Lapas tetap sehat dan aman dari penyakit menular,” ujar Kalapas Julianto.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bentuk nyata sinergi lintas sektor antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kesehatan RI, serta berbagai pihak pendukung seperti WHO, Dinas Kesehatan Kota dan Provinsi Bengkulu, serta Puskesmas Sukamerindu.
Rencananya, kegiatan skrining massal ini akan berlanjut hingga Jumat (11/10) besok dengan target menyentuh seluruh warga binaan yang telah dijadwalkan. Melalui upaya berkelanjutan ini, Lapas Bengkulu berharap dapat mendeteksi secara dini potensi penyebaran TBC serta mendukung penuh target eliminasi TBC nasional pada tahun 2030.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































