Palu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah yang digelar di Aula Adiwinata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Selasa (24/02/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Korwas PPNS dari Polda Sulawesi Tengah yang memberikan arahan terkait penyesuaian penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru dalam penegakan hukum keimigrasian.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal, Andi Ridwan Said, membuka kegiatan tersebut dan menegaskan pentingnya penyamaan persepsi serta penguatan koordinasi antara PPNS Imigrasi dan Penyidik Polri. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Analis Keimigrasian Ahli Madya, I Nyoman Nariana, bersama para perwakilan PPNS dari Kanim Palu, Kanim Morowali, dan Kanim Banggai.
Dalam paparannya, perwakilan Korwas PPNS menekankan bahwa pemberlakuan KUHAP Tahun 2026 membawa perubahan fundamental melalui konsep single system of criminal investigation, di mana PPNS tetap memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan undang-undang, namun pelaksanaannya berada dalam koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. Oleh karena itu, komunikasi yang intensif dan terstruktur dinilai menjadi kunci agar setiap tindakan hukum memiliki legitimasi dan kekuatan pembuktian yang optimal.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menyampaikan dukungannya atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa koordinasi yang solid antara PPNS Imigrasi dan Kepolisian merupakan langkah strategis dalam memperkuat kualitas penegakan hukum keimigrasian di daerah.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, meningkatkan profesionalisme, serta memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Sinergi yang baik akan menghasilkan penegakan hukum yang lebih efektif dan akuntabel,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh PPNS di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah semakin siap menghadapi dinamika regulasi terbaru serta mampu melaksanakan tugas penyidikan secara profesional, terukur, dan berintegritas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































