Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan bahwa hasil kejahatan korupsi tidak akan pernah abadi. Dengan langkah yang ‘bikin koruptor gigit jari’, KPK secara resmi menuntaskan serah terima pengelolaan aset rampasan senilai Rp 27,6 miliar kepada PT Pertamina (Persero). Aset-aset ini merupakan barang bukti dalam kasus rasuah pembangunan Dermaga Sabang, Aceh, yang kini dialihkan pengelolaannya untuk kepentingan publik. Langkah ini merupakan wujud komitmen negara dalam upaya pemulihan kerugian akibat kejahatan korupsi dan memastikan aset tersebut segera berfungsi maksimal bagi masyarakat Aceh.
Penyerahan aset ini ditegaskan sebagai implementasi nyata dari prinsip asset recovery yang mengutamakan kebermanfaatan. Aset yang diserahkan terdiri dari sejumlah fasilitas strategis di sektor energi. Tujuan utama pengalihan ini adalah untuk menjamin ketersediaan pasokan energi yang merata dan terjangkau di wilayah Aceh. Tindakan cepat KPK ini memberikan pesan tegas bahwa hasil kejahatan korupsi tidak akan dibiarkan mengendap, melainkan harus segera kembali kepada negara.
Aset rampasan senilai Rp 27,6 miliar tersebut tersebar dalam beberapa properti penting, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023. Aset paling signifikan adalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Banda Aceh, dengan nilai tak kurang dari Rp 12,09 miliar. Selain itu, KPK turut menyerahkan satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di PPI Lampulo, Banda Aceh, senilai Rp 1,41 miliar, yang krusial bagi nelayan setempat.
Di samping fasilitas bahan bakar, aset yang diserahkan mencakup satu Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kabupaten Aceh Barat, senilai Rp 11,23 miliar. Fasilitas ini memiliki peran vital dalam menjamin ketersediaan gas elpiji di Aceh. Untuk mendukung rantai logistik, diserahkan pula empat unit truk operasional merek Hino, dengan estimasi nilai Rp 2,92 miliar. Secara keseluruhan, serah terima aset ini menjadi contoh konkret sinergi aparat penegak hukum dan BUMN dalam pemulihan aset negara.
Serah terima dilakukan secara resmi oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada SVP Asset Management PT Pertamina, Teddy Kurniawan Gusti. Proses ini dilaksanakan pada Rabu, 29 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang memerintahkan perampasan dan pengalihan aset. Mungki Hadipratikto menegaskan bahwa tindakan ini adalah pelaksanaan asas keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan.
Keputusan untuk mengalihkan aset yang notabene adalah fasilitas publik vital kepada Pertamina didasari oleh pertimbangan serius. Alasannya adalah aset-aset tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika dijual melalui lelang, dikhawatirkan prosesnya memakan waktu lama dan membuat fasilitas publik tersebut terbengkalai. Dengan pengalihan kepada BUMN di bidang energi, operasional SPBU dan SPBN dapat segera dihidupkan kembali, sehingga stabilitas suplai bahan bakar tetap terjamin.
Pihak Pertamina, diwakili Teddy Kurniawan Gusti, menyambut baik amanah ini dan berkomitmen penuh mengelola aset secara profesional dan transparan. Pengelolaan aset akan dibagi kepada dua anak perusahaan: PT Pertamina Retail untuk SPBU dan SPBN, serta PT Pertamina Trading and Services untuk SPPBE dan truk operasional. Pertamina berjanji untuk memastikan aset-aset ini segera beroperasi maksimal, mendukung distribusi energi yang merata dan terjangkau bagi masyarakat Aceh.
Secara substansi, serah terima ini menandai bahwa aset hasil kejahatan korupsi kini telah dikembalikan dan diubah fungsinya menjadi sumber daya yang legal dan bermanfaat bagi rakyat. Kecepatan KPK dalam mengembalikan fungsi aset ini membuktikan bahwa penindakan korupsi di Indonesia tidak berhenti pada pemenjaraan pelaku, tetapi juga fokus pada pemulihan kerugian dan kesejahteraan publik sebagai prioritas utama. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa negara tidak akan mentolerir aset yang diperoleh dari perbuatan melanggar hukum.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 













































 
 












 
 




