Yogyakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam membangun budaya integritas nasional di tengah semakin kompleksnya praktik korupsi yang kini kerap tersembunyi di balik prosedur administratif yang tampak legal.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, saat memberikan kuliah umum bertema Membangun Budaya Integritas di Perguruan Tinggi di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta, Jumat (27/2).
Menurut Ibnu, pola korupsi modern tidak lagi selalu berawal dari niat individu semata, melainkan muncul akibat lemahnya sistem tata kelola yang membuka peluang penyimpangan. Karena itu, pendekatan pencegahan dinilai jauh lebih penting dibanding sekadar penindakan hukum.
“Kampus tidak hanya menjadi pusat ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang pembentukan karakter. Mahasiswa hari ini adalah pengambil kebijakan di masa depan,” ujar Ibnu dalam paparannya.
Ia menilai perguruan tinggi harus mampu menjadi motor penggerak pembangunan berkelanjutan sekaligus mencetak sumber daya manusia kreatif yang menjunjung tinggi nilai integritas dan tanggung jawab publik.
Tren Korupsi Jadi Alarm Serius
KPK juga menyoroti penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 yang dirilis Transparency International Indonesia. Skor Indonesia tercatat berada di angka 34 dari 100, turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 37 poin. Secara global, Indonesia menempati peringkat 109 dari 182 negara.
Ibnu mengatakan angka tersebut menjadi peringatan serius mengenai tantangan tata kelola anggaran, kualitas pelayanan publik, hingga efektivitas pemerintahan dan sektor usaha.
“Yang harus menjadi perhatian bukan sekadar peringkat, tetapi tren penurunannya. Korupsi pada akhirnya merampas hak masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan,” katanya.
Pendidikan Antikorupsi Jadi Strategi Utama
Sebagai langkah preventif, KPK mendorong implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) di lingkungan perguruan tinggi melalui Direktorat Jejaring Pendidikan (Jardik). Program ini mencakup advokasi kebijakan, penyusunan standar kompetensi, pelatihan dosen dan tenaga pendidik, hingga penguatan aktivitas kemahasiswaan.
Ibnu menjelaskan, pendidikan antikorupsi dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni integrasi nilai integritas dalam kurikulum serta penguatan ekosistem pendidikan yang mendukung praktik kejujuran secara nyata.
“Pembelajaran tidak boleh berhenti pada teori. Integritas harus menjadi kebiasaan dan budaya,” ujarnya.
Sepanjang 2025, penguatan kapasitas pendidikan integritas juga telah dilakukan di sejumlah institusi strategis seperti Politeknik Pengayoman Indonesia, Politeknik Statistika, dan Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD).
Program tersebut ditujukan untuk membentuk aparatur negara masa depan yang memiliki fondasi etika kuat sebelum memasuki birokrasi maupun sektor publik.
Investasi Jangka Panjang Bangun Integritas Bangsa
KPK menilai pembangunan budaya antikorupsi merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan keterlibatan kolektif seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia pendidikan.
Ibnu menegaskan bahwa penegakan hukum tidak akan cukup tanpa dukungan budaya integritas yang mengakar kuat di lingkungan sosial.
“Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan dan keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Namun tanpa integritas, penindakan saja tidak akan memadai,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak sivitas akademika memaknai bulan Ramadan sebagai momentum refleksi untuk memperkuat komitmen moral dan tanggung jawab kebangsaan.
Kuliah umum di UGM dan Polkesyo dihadiri pimpinan perguruan tinggi, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta jajaran Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat dan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK.
Melalui kolaborasi tersebut, KPK berharap kampus mampu menjadi ekosistem pendidikan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga kokoh dalam nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas — fondasi utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (Yusuf)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































