Langkahan, Aceh Utara — Banjir besar yang melanda wilayah terpencil di Kecamatan Langkahan menyebabkan kerusakan yang parah. Banyak rumah warga hanyut terbawa arus, harta benda hilang, dan sejumlah keluarga ditemukan meninggal dunia setelah terseret banjir. Warga yang selamat kini bertahan di posko-posko darurat yang mereka bangun seadanya di lokasi yang lebih aman.
Pada 7 Desember 2025, KPM Kelompok 53 UIN Sultanah Nahrasiyah (SUNA) Babah Lueng bersama masyarakat Desa Babah Lueng menyalurkan bantuan langsung ke wilayah terdampak. Kondisi medan menuju lokasi sangat berat karena akses jalan berlumpur, dan tidak dapat dilalui kendaraan. Bahkan, untuk mencapai salah satu posko, relawan harus berjalan kaki sekitar 200 meter sambil membawa logistik di tangan.
Bantuan yang dibawa meliputi beras, telur, mie instan, air mineral, pakaian layak pakai, serta kebutuhan dasar lainnya. Saat tiba di salah satu posko, warga menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bantuan pertama yang mereka terima sejak banjir melanda.

“Sejak banjir terjadi, belum ada bantuan masuk ke sini. Baru hari ini kami menerimanya. Terima kasih kepada warga Babah Lueng dan mahasiswa KPM,” ujar salah satu perwakilan posko dengan rasa haru.
Perwakilan KPM 53 menegaskan bahwa mereka berupaya semaksimal mungkin agar bantuan dapat sampai kepada warga yang benar-benar membutuhkan, meskipun medan sulit dan sebagian harus ditempuh dengan berjalan kaki. “Ini adalah amanah masyarakat Babah Lueng. Kami ingin memastikan bantuan benar-benar tiba di tangan korban,” ungkapnya.
Kondisi warga terdampak masih sangat membutuhkan perhatian. Bantuan lanjutan dari berbagai pihak diharapkan terus mengalir untuk mendukung pemulihan dan kebutuhan dasar masyarakat.
Penulis: Intan Rindi Purwati, Mahasiswa UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































