Lamongan, 13 Desember 2025 – Peringatan Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan delapan bulan lalu tentang kegagalan sistem pengelolaan sampah terbukti akurat, bahkan kondisi kini semakin parah. Investigasi terkini mengonfirmasi bahwa hanya satu dari 21 fasilitas pengolahan sampah (TPS3R) yang berfungsi optimal di Lamongan, dan itupun ditopang oleh Dana Desa, bukan anggaran resmi daerah , ungkap salah seorang warga.
Sidak Awal dan Pemburukan yang Mencemaskan
Pada 15 April 2025, menyusul keluhan warga tentang bau menyengat, Komisi C DPRD Lamongan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tambakrigadung. Hasilnya mengungkap kondisi kritis: tumpukan sampah setinggi 10 meter dengan kiriman harian mencapai 420 ton. Saat itu, Anggota DPRD Ahmad Umar Buwang secara terbuka menyatakan bahwa dari 21 TPS3R yang ada, “hanya beberapa yang beroperasi secara efektif” dan mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengaktifkannya guna mengurangi beban TPA.
Namun, verifikasi lapangan per Desember 2025 menunjukkan peringatan itu tidak ditindaklanjuti secara serius. Volume sampah yang masuk ke TPA Tambakrigadung justru melonjak 31% menjadi sekitar 550 ton per hari. Lebih memprihatinkan, dari 21 TPS3R yang menjadi tulang punggung pengurangan sampah di tingkat desa, hanya satu unit yang beroperasi secara optimal. Fakta yang lebih ironis, operasional unit tersebut justru bergantung pada swadaya masyarakat melalui Dana Desa, bukan pada program anggaran APBD yang dialokasikan untuk pengelolaan sampah.
Dampak Langsung: Kesehatan, Ekonomi, dan Lingkungan Terancam
Kegagalan sistemik ini telah berimplikasi langsung pada kehidupan warga.
- Pencemaran Air dan Kerugian Ekonomi Petani: Lindi (cairan sampah) yang tidak tertangani diduga telah mencemari saluran irigasi pertanian di sekitarnya. Sejumlah petani melaporkan penurunan hasil panen hingga 30% dan perubahan warna air sawah yang mengkhawatirkan.
- Polusi Udara dan Gangguan Kesehatan: Bau menyengat yang dikeluhkan sejak April lalu masih menjadi momok harian bagi lebih dari 20 Kepala Keluarga (KK) di permukiman sekitar. Keluhan umum termasuk gangguan pernapasan, batuk pada anak, dan iritasi mata.
- Risiko Fisik dan Keamanan: Tumpukan sampah yang terus membengkak dan mendekati titik maksimal kapasitas TPA meningkatkan kekhawatiran akan risiko longsor yang mengancam kawasan terdekat.
Mensikapi kelambanan dan kegagalan perbaikan pasca-sidak DPRD, masyarakat/rakyat medorong dan merekomendasikan agar mengambil langkah hukum. Untuk segera melakukan Laporan resmi diajukan secara simultan ke berbagai lembaga negara, antara lain:
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui portal Gakkum, dengan fokus pada dugaan pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98 dan 100).
2. Ombudsman Republik Indonesia, untuk menyoroti dugaan maladministrasi dan kegagalan pelayanan publik berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008.
3. Kejaksaan Negeri Lamongan, untuk meminta penegakan hukum di tingkat lokal.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dengan permintaan khusus untuk melakukan audit kinerja dan anggaran terhadap program pembangunan dan operasional TPS3R, serta efektivitas pengelolaan TPA.
Kronologi Kegagalan yang Terukur
Periode Volume Sampah ke TPA Kondisi TPS3R Respons/Pernyataan Resmi
April 2025 ± 420 Ton/Hari “Hanya beberapa yang efektif” (Hasil Sidak Komisi C DPRD) DLH menyatakan bau adalah “bagian dari proses” dan akan hilang.
Desember 2025 ± 550 Ton/Hari (+31%) 1 dari 21 unit berfungsi optimal (Ditopang Dana Desa) Bupati mengakui “realisasi di lapangan masih belum berjalan secara maksimal”.
Tuntutan Inti Masyarakat
Koalisi masyarakat tidak hanya menuntut penanganan darurat untuk mengatasi overload TPA dan polusi, tetapi juga transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi. Tuntutan utama mereka adalah:
1. Audit Komprehensif oleh BPKP terhadap anggaran dan kinerja program TPS3R di Kabupaten Lamongan.
2. Sidang Dengar Pendapat (Hearing) terbuka antara DPRD, Pemkab, DLH, dan masyarakat terdampak untuk membahas solusi berkelanjutan.
3. Penegakan Hukum yang tegas terhadap setiap indikasi pelanggaran, baik pidana lingkungan maupun maladministrasi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































