Dalam rangka memperdalam pemahaman terhadap implementasi regulasi terbaru di lingkungan Kementerian Agama, Kelompok 7 mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) kelas 6C melakukan kunjungan edukatif ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi langsung dari pelaksana teknis di lapangan terkait penerapan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Mahasiswa diterima langsung oleh Kepala KUA Menganti, Drs. Ahmad Syamsul Huda, yang menjelaskan bahwa peraturan ini telah diimplementasikan di KUA Menganti sejak Januari 2025. Menurut beliau, proses adaptasi terhadap regulasi baru ini berjalan cukup lancar meskipun pada awalnya menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, khususnya dalam hal kesesuaian data administrasi seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
“Peraturan ini membawa banyak manfaat, terutama dalam hal kejelasan nasab anak. Namun memang, dari sisi pelaksanaan masih ada tantangan, salah satunya terkait regulasi wali nikah, khususnya pada aspek usia,” ujar beliau dalam sesi wawancara.
Selain aspek aturan, tantangan juga muncul dari sisi teknis pelaksana. Keterbatasan sarana dan prasarana, khususnya dalam bidang teknologi informasi (IT), menjadi kendala tersendiri. Hal ini semakin terasa ketika beban kerja meningkat, seperti pada bulan Juni 2025 ini yang ditandai dengan masuknya ratusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di wilayah Gresik, yang memerlukan pelayanan administrasi dari KUA.
Di sisi masyarakat, penerimaan terhadap regulasi ini juga tidak serta-merta berjalan mulus. Banyak warga merasa keberatan ketika dihadapkan pada keharusan mengurus pembetulan data di pengadilan agama, sesuatu yang sebelumnya dapat ditangani langsung di KUA. Kelompok masyarakat dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah seperti petani dan buruh pabrik menjadi yang paling terdampak.
Meski demikian, Kepala KUA menegaskan bahwa secara umum masyarakat tetap menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan baru ini. KUA Menganti sendiri aktif melakukan penyuluhan dan edukasi langsung kepada masyarakat sebagai bentuk upaya meminimalisasi kesalahpahaman.
“Kami terus mengedukasi masyarakat agar mereka tidak hanya memahami aturan baru, tapi juga mampu menyesuaikan diri dengan sistem yang sekarang diterapkan,” tambah beliau.
Penerapan PMA No. 30 Tahun 2024 juga didukung oleh sistem digital nasional seperti SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah), serta pemasangan media edukasi seperti banner informasi di area pelayanan. Dari sisi regulasi, peraturan ini dinilai lebih tertib dan jelas dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Untuk perbaikan ke depan, Kepala KUA menyampaikan perlunya peningkatan akses informasi kepada masyarakat dan simplifikasi alur pelayanan, terutama dalam proses perbaikan data dokumen yang harus melalui pengadilan. Beliau berharap, seiring berjalannya waktu, seluruh elemen masyarakat dapat beradaptasi dan terbiasa dengan ketentuan baru ini.
Dengan kunjungan ini, diharapkan mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman teoretis, namun juga wawasan praktis mengenai bagaimana regulasi dijalankan dan tantangan apa saja yang dihadapi dalam konteks sosial dan administratif di lapangan.
Tulisan ini merupakan hasil dari tugas mata kuliah Manajemen dan Administrasi Perkawinan oleh pengampu Ibu Zakiyatul Ulya, M.H.I.
Kami Mahasiswa UINSA Surabaya
1. Muhammad Rifqi Fanani
2. Achmad Fatkhullah Alif Al Khisam
3. Djamaluddin As Shultony
4. Dewa Ardhista Putra