Bengkulu – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem hukum di Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu mengambil langkah konkret dengan meningkatkan kesiapan sumber daya manusia melalui partisipasi dalam seminar dan diskusi strategis bertema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional” yang digelar pada Senin (26/1/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Bengkulu secara daring. Seminar tersebut membahas arah kebijakan KUHP baru yang menitikberatkan pada pendekatan keadilan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pemidanaan. Hal ini dinilai sangat relevan dengan tugas pemasyarakatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan klien pemasyarakatan.
Dalam forum tersebut, para narasumber menekankan bahwa pembaruan KUHP membawa misi besar, seperti modernisasi hukum pidana, demokratisasi, aktualisasi nilai keadilan sosial, serta harmonisasi dengan perkembangan hukum nasional. Prinsip-prinsip tersebut menuntut aparatur penegak hukum untuk tidak hanya memahami aturan secara normatif, tetapi juga mampu menerapkannya secara adil dan kontekstual di lapangan.
Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Yusep Antonius, menegaskan bahwa kesiapan aparatur pemasyarakatan menjadi kunci agar penerapan KUHP baru benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Menurutnya, perubahan regulasi harus berdampak pada perubahan cara kerja yang lebih profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Pemahaman yang utuh terhadap KUHP baru sangat penting agar pelayanan pemasyarakatan berjalan lebih adil, transparan, dan humanis. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus pembinaan,” ujar Yusep Antonius.
Ia menjelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi hukum, pendampingan, serta pengawasan klien pemasyarakatan. Oleh karena itu, penguatan kapasitas dan wawasan hukum menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
Lebih lanjut, Yusep Antonius menyampaikan bahwa penerapan KUHP baru juga membuka ruang lebih luas bagi pendekatan keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan tanggung jawab pelaku, tanpa mengabaikan rasa keadilan korban dan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas I Bengkulu berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi jajarannya agar mampu menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional dan berdampak nyata. Dengan aparatur yang siap dan memahami arah pembaruan hukum pidana, diharapkan sistem peradilan pidana ke depan semakin memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































