Jakarta, siaran-berita.com – Indonesia resmi memasuki era baru hukum pidana dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional mulai 2 Januari 2026. Kehadiran KUHP Nasional ini mengakhiri penggunaan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar penegakan hukum pidana di Tanah Air.
KUHP Nasional lahir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai bagian dari upaya pembaruan hukum yang lebih mencerminkan jati diri bangsa. Pemerintah menegaskan bahwa KUHP baru dirancang untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat Indonesia yang dinamis sekaligus berakar pada nilai Pancasila, norma sosial serta budaya bangsa.
Sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional langsung menarik perhatian publik terutama yang berkaitan dengan pengaturan tindak pidana kesusilaan. Salah satu pasal yang banyak dibahas adalah ketentuan mengenai perzinaan. Dalam Pasal 413 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan pihak yang bukan pasangan sahnya dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sesuai perundang-undangan.
Namun pemerintah menekankan bahwa pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk mengawasi atau mencampuri kehidupan pribadi warga negara. Ketentuan perzinaan dalam KUHP Nasional bersifat delik aduan sehingga penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan dari pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pelaku. Pihak tersebut dibatasi secara jelas yakni suami atau istri yang sah, orang tua atau anak.
Dengan mekanisme tersebut, aparat penegak hukum tidak dapat bertindak tanpa adanya pengaduan resmi. Negara menempatkan diri secara proporsional dengan menjaga keseimbangan antara perlindungan nilai moral masyarakat dan penghormatan terhadap hak privasi individu.
Selain perzinaan, KUHP Nasional juga mengatur perbuatan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah atau yang dikenal luas sebagai kumpul kebo. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 414 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda. Ancaman ini lebih ringan dibandingkan dengan sanksi pidana perzinaan yang mencerminkan perbedaan tingkat pelanggaran menurut pembuat undang-undang.
Sama seperti pasal perzinaan, pengaturan mengenai hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah juga merupakan delik aduan. Artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak keluarga dekat dan bukan berdasarkan laporan masyarakat umum ataupun inisiatif aparat penegak hukum.
Pemerintah kembali menegaskan bahwa KUHP Nasional tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Hukum pidana diposisikan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium sehingga tidak digunakan secara berlebihan dalam menyelesaikan persoalan sosial. Perlindungan hak asasi manusia serta penghormatan terhadap ruang privat warga negara menjadi landasan penting dalam penerapannya.
KUHP Nasional juga membuka ruang penyelesaian yang lebih fleksibel. Dalam perkara delik aduan, pelapor memiliki hak untuk mencabut laporannya selama perkara belum diperiksa di persidangan. Mekanisme ini memberikan kesempatan bagi penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah tanpa harus selalu berujung pada pemidanaan.
Pemberlakuan KUHP Nasional diharapkan memperkuat kedaulatan hukum Indonesia serta menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil, manusiawi dan relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Pemerintah menilai KUHP baru bukan sekadar pengganti hukum kolonial tetapi juga simbol kematangan bangsa dalam membangun tata hukum nasional yang modern dan berkeadilan.
Seiring dengan berlakunya KUHP Nasional, pemerintah mengajak masyarakat untuk memahami substansi aturan secara utuh dan tidak menafsirkan pasal-pasal tertentu secara parsial. Sosialisasi akan terus dilakukan agar implementasi KUHP Nasional berjalan efektif, proporsional dan selaras dengan semangat reformasi hukum pidana Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































