Rabu (17/12/2025) – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, bapak Dony Erwan Brilianto, S. T., M. M. beserta rombongan melakukan kunjungan kerja sekaligus Monitoring dan Evaluasi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara.
Beliau beserta rombongan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, bapak Johanis Buapi, A.Ptnh., M.Si. dan seluruh pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pembinaan, pengawasan, serta evaluasi kinerja guna memastikan penyelenggaraan pelayanan pertanahan berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.

Melalui monitoring dan evaluasi ini, diharapkan terwujud peningkatan kualitas layanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#kantahtorut #kantahkabtorut
#bpntorut #bpntorajautara
#KunjunganKerja
#Monev #MonitoringEvaluasi
#KanwilBPNProvinsiSulawesiSelatan
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































