Nusakambangan, 25 Juni 2025 — Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kabupaten Cilacap, Satmoko, bersama jajaran kepala dinas terkait, melakukan kunjungan ke Nusakambangan. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan kajian dan monitoring terhadap program ketahanan pangan yang dijalankan secara terpadu di dalam lingkungan Lapas.
Dalam kunjungan tersebut, PJ Sekda menyampaikan apresiasi atas inovasi dan keberhasilan Lapas Kembangkuning dalam menjalankan berbagai program ketahanan pangan. Program-program tersebut antara lain Tempat Pengolahan Akhir (TPA) bekerja sama dengan PT Solusi Limbah Abadi, pengelolaan kandang domba, serta pengembangan perkebunan edamame dan anggur yang dikelola oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di bawah bimbingan petugas.
“Kami sangat mengapresiasi upaya Lapas Kembangkuning yang tidak hanya fokus pada pembinaan, tetapi juga turut mendorong kemandirian dan produktivitas warga binaan. Program ketahanan pangan seperti ini memiliki dampak yang luas dan strategis, tidak hanya untuk Lapas, tapi juga bagi ketahanan pangan daerah,” ujar Satmoko dalam sambutannya.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap siap memberikan dukungan dan pendampingan guna memperkuat program ketahanan pangan di Lapas, termasuk potensi kolaborasi lintas sektor ke depannya.
Kalapas Kelas IIA Kembangkuning, Winarso, menyambut baik dukungan dari pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa seluruh program pembinaan berbasis ketahanan pangan ini dirancang untuk membekali warga binaan dengan keterampilan dan jiwa produktif, sehingga saat kembali ke masyarakat mereka telah siap mandiri.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































