Pontianak — Wasekum Bidang Pendidikan, Sosial, dan Kesejahteraan Masyarakat, Badko HMI Kalbar Wahyu Saputra, menilai pemerintah kurang memberikan atensi serius terhadap standar keamanan dan kelayakan infrastruktur pondok pesantren. Hal ini mencuat setelah insiden ambruknya bangunan musala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, yang menelan korban dan menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat.
Menurut Wahyu, kelalaian ini tidak terjadi secara kebetulan, melainkan bersifat sistemik, baik dari sisi pemerintah maupun pengelola pesantren. Pemerintah dinilai lemah dalam hal pengawasan dan dukungan regulasi, sementara banyak pesantren membangun fasilitas secara mandiri tanpa pendampingan teknis yang memadai. Akibatnya, tidak sedikit bangunan pesantren yang rapuh, tidak layak huni, dan berisiko membahayakan santri.
“Ini bukan sekadar kecelakaan bangunan, tapi cerminan lemahnya sistem pengawasan dan perhatian negara terhadap lembaga pendidikan keagamaan,” tegas Wahyu.
Bukti Kurangnya Atensi Pemerintah
1. Implementasi UU yang Lemah Meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, penerapannya di lapangan masih jauh dari harapan. Pemerintah dinilai belum menyediakan regulasi turunan, anggaran, dan pendampingan teknis yang memadai bagi pesantren, khususnya terkait aspek keamanan bangunan.
2. Minimnya Pengawasan Pembangunan Pemerintah dan DPR dianggap lalai dalam mengawasi pembangunan infrastruktur pesantren. Banyak proyek dilakukan secara swadaya tanpa perencanaan dan standar teknis yang jelas. Kondisi ini membuat bangunan rentan rusak dan rawan roboh.
3. Prioritas Bantuan yang Kurang Tepat Bantuan pemerintah selama ini dinilai lebih bersifat administratif dan seremonial, belum menyentuh aspek krusial seperti rehabilitasi bangunan, audit kelayakan struktur, serta peningkatan standar keamanan bagi santri dan pengasuh.
Wahyu mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk bertindak preventif dan nyata, bukan hanya reaktif setelah terjadi bencana. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang berorientasi pada keamanan fisik dan kesejahteraan santri, termasuk pembentukan standar nasional keamanan bangunan pesantren.
“Pesantren adalah lembaga pendidikan yang berkontribusi besar bagi bangsa. Sudah semestinya negara hadir bukan hanya dalam seremoni, tapi dalam perlindungan nyata terhadap keselamatan para santri,” pungkas Wahyu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”