16 Desember 2025 Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu melaksanakan penangguhan penahanan terhadap seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa (16/12). Penangguhan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan yang diterbitkan oleh penyidik Polresta Bengkulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan penangguhan di Rutan Kelas IIB Bengkulu berlangsung tertib dan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Petugas rutan memastikan seluruh administrasi lengkap serta melakukan pendataan sebelum WBP yang bersangkutan dikeluarkan dari rutan.
Selama masa penangguhan, tersangka tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan, termasuk bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan penyidik apabila diperlukan dalam proses penyidikan lanjutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Yulian Fernando, menegaskan bahwa penangguhan dilakukan berdasarkan surat resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang. Menurutnya, Rutan Bengkulu berkomitmen menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum.
“Setiap pelaksanaan penangguhan penahanan kami lakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas dan prosedur yang telah ditetapkan, sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Yulian.
Melalui pelaksanaan ini, Rutan Kelas IIB Bengkulu terus berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang menjunjung tinggi kepastian hukum, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































