Dalam rangka memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif selama perayaan Natal Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur melaksanakan Apel Bantuan Pengamanan Natal, Kamis (25/12), bertempat di lingkungan Lapas Kelas IIB Arga Makmur.
Kegiatan apel dimulai pukul 08.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Arga Makmur, Syarif Hidayat. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh petugas serta pelaksanaan tugas pengamanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), disertai koordinasi dan kolaborasi yang solid antar unsur pengamanan.
Apel Bantuan Pengamanan ini melibatkan unsur pejabat struktural dan pelaksana (JFU/JFT) Lapas Arga Makmur, pegawai Pos Bapas Arga Makmur, serta personel dari TNI dan Polres Bengkulu Utara. Keterlibatan lintas instansi tersebut menjadi bentuk sinergi nyata dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya pada momentum hari besar keagamaan.
Usai pelaksanaan apel, seluruh petugas bantuan pengamanan langsung menempati posisi yang telah ditentukan sesuai dengan pembagian tugas. Seluruh rangkaian kegiatan pengamanan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan keamanan.
Melalui pelaksanaan Apel Bantuan Pengamanan Natal Tahun 2025 ini, Lapas Kelas IIB Arga Makmur menunjukkan komitmennya dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi seluruh warga binaan, petugas, serta masyarakat sekitar selama perayaan Natal dan menjelang Tahun Baru.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Lapas Arga Makmur dalam mendukung penguatan keamanan pemasyarakatan melalui kerja sama dan koordinasi yang harmonis bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































