Arga Makmur, Senin (27/10/2025) — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam mendukung peningkatan fasilitas dan pelayanan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pada Senin, 27 Oktober 2025, jajaran Lapas Arga Makmur yang dipimpin oleh Kasubbag Tata Usaha, Syarif Hidayat, melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait rencana realisasi hibah daerah ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam kunjungan tersebut, tim dari Lapas Arga Makmur diterima langsung oleh Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol, Rangga Kusuma, dan Sekretaris BKAD yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala BKAD, Carles Jhonson. Pertemuan ini membahas tindak lanjut rencana hibah berupa pembangunan sumur bor di lingkungan Lapas Arga Makmur yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Kasubbag TU Lapas Arga Makmur menyampaikan bahwa koordinasi ini juga menjadi bagian dari langkah strategis untuk mempererat kerja sama lintas instansi, khususnya dalam mendukung program pembinaan kemandirian di Lapas. Selain membahas realisasi hibah tahun ini, pertemuan tersebut juga membuka peluang kerja sama hibah daerah untuk tahun-tahun mendatang.
Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, serta menghasilkan komitmen bersama antara Lapas Arga Makmur dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk terus bersinergi dalam pengembangan sarana pembinaan dan peningkatan kualitas layanan Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Agus Salim, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Daerah dan menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mendorong optimalisasi kerja sama lintas sektor demi mewujudkan Pemasyarakatan yang Berdampak bagi Masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
































































