Lapas Kelas IIB Arga Makmur terus memastikan pelayanan dasar bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berjalan sesuai standar. Pada Senin (24/11/2025) pukul 11.00 WIB, Kalapas Arga Makmur bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Kasubsi Bimbingan Kerja (Giatja), dan Kasubsi Pelayanan Tahanan (Peltatib) melakukan monitoring langsung ke area dapur Lapas.
Kegiatan ini bertujuan meninjau kondisi kebersihan, kelayakan sarana prasarana, serta kualitas proses pengolahan makanan yang disajikan untuk WBP setiap harinya. Tim memastikan bahwa seluruh prosedur pengolahan makanan telah sesuai dengan standar higienitas, keamanan pangan, serta manajemen penyajian yang manusiawi.
Dalam kunjungan tersebut, jajaran juga memeriksa ketersediaan bahan makanan, tata letak peralatan masak, kondisi ruang penyimpanan, hingga alur distribusi makanan. Monitoring rutin ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Lapas Arga Makmur dalam menjamin hak dasar WBP—khususnya hak atas makanan yang layak, sehat, dan aman dikonsumsi.
Seluruh kegiatan monitoring berjalan lancar, tertib, serta menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas layanan dapur ke depan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemasyarakatan yang profesional dan berdampak.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































