ARGA MAKMUR, 26 JANUARI 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dalam pemenuhan hak dasar bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya di bidang kesehatan. Pada Senin (26/1), Klinik Pratama Lapas Arga Makmur kembali melaksanakan kegiatan pengobatan rutin sebagai upaya menjaga kebugaran fisik warga binaan selama menjalani masa pidana.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 WIB ini melayani sebanyak 37 warga binaan yang membutuhkan pemeriksaan kesehatan. Proses layanan kesehatan diawali dengan pelaporan warga binaan kepada petugas dan komandan jaga, sebelum akhirnya diarahkan menuju Klinik Pratama untuk menjalani pendaftaran dan pencatatan keluhan medis.
Dalam pelaksanaan di klinik, perawat melakukan pemeriksaan fisik secara mendalam, memberikan tindakan pengobatan yang diperlukan, serta menyampaikan edukasi mengenai pola hidup sehat.
Selain mendapatkan obat-obatan, para pasien juga menerima penjelasan detail terkait dosis dan tata cara konsumsi obat untuk memastikan efektivitas pemulihan.
Penyelenggaraan layanan kesehatan ini dijalankan dengan pengawasan ketat dari petugas pengamanan untuk menjamin situasi tetap kondusif. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab rutin yang dilaksanakan setiap hari oleh tim medis Lapas Arga Makmur guna memastikan tidak ada kendala kesehatan yang menghambat proses pembinaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, menegaskan bahwa layanan ini adalah wujud nyata pemenuhan hak asasi warga binaan untuk mendapatkan akses kesehatan yang layak dan manusiawi. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berjalan aman, tertib, dan sepenuhnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”




































































