Arga Makmur, 13 Oktober 2025 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur kembali melaksanakan layanan kunjungan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (13/10). Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di ruang kunjungan Lapas Arga Makmur.
Pelaksanaan layanan kunjungan merupakan bagian dari pemenuhan hak WBP untuk bertemu dengan keluarga, sekaligus sarana mempererat hubungan emosional antara warga binaan dan pihak keluarga. Kegiatan ini diikuti oleh warga binaan kasus narkotika (blok khusus Narkoba) dan keluarga mereka.
Sebelum memasuki ruang kunjungan, seluruh pengunjung wajib melalui proses pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, mulai dari pendaftaran, verifikasi identitas, pemeriksaan barang bawaan, hingga pengawasan selama kunjungan berlangsung. Petugas juga melakukan koordinasi ketat dengan Ka. Rupam dan tim keamanan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan aman.
Setelah kunjungan selesai, seluruh warga binaan kembali diperiksa sebelum dikembalikan ke blok hunian masing-masing. Proses tersebut dilakukan guna menjaga keamanan dan mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Agus Salim, menyampaikan bahwa kegiatan layanan kunjungan rutin ini menjadi bukti komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan publik yang humanis dan berintegritas.
“Kami terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi warga binaan dan keluarganya, dengan tetap menjunjung tinggi keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” ujar Kalapas.
Kegiatan layanan kunjungan hari ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat apresiasi dari pengunjung atas pelayanan petugas yang ramah dan profesional.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”