ARGA MAKMUR, 22 Januari 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur secara resmi menyatakan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia warga binaan melalui penguatan pendidikan formal. Hal ini ditegaskan dalam partisipasi jajaran Lapas pada Rapat Pengarahan dan Penguatan Pelaksanaan Proksi IMIPAS Tahun 2026 ke-11 bertajuk “Pendidikan Kesetaraan Narapidana dan Anak Binaan” yang digelar secara virtual, Kamis (22/1).
Bertempat di Ruang Zoom Lapas Kelas IIB Arga Makmur, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, didampingi oleh seluruh pejabat struktural serta jajaran JFT dan JFU. Rapat ini merupakan agenda strategis nasional untuk memastikan setiap narapidana dan anak binaan tetap mendapatkan hak pendidikan yang layak meski sedang menjalani masa pidana.
Dalam arahannya, ditekankan bahwa pendidikan kesetaraan bukan sekadar pemenuhan hak administratif, melainkan instrumen vital dalam proses pembinaan agar warga binaan memiliki bekal intelektual dan moral saat kembali ke masyarakat. Materi rapat mencakup teknis pelaksanaan, standarisasi pelaporan, hingga mekanisme evaluasi program agar target Proksi IMIPAS 2026 dapat tercapai secara optimal.
“Kami siap menindak lanjuti arahan ini dengan segera melakukan koordinasi internal untuk memastikan sarana, prasarana, serta sumber daya pendukung di Lapas Arga Makmur siap menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan ini dengan standar yang ditetapkan,” ujar Kalapas Yulian Fernando usai kegiatan.
Sebagai langkah awal, Lapas Arga Makmur akan menyusun rencana aksi penguatan pendidikan yang terukur dan berkoordinasi secara intensif dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu.
Upaya ini diharapkan dapat
memberikan dampak positif terhadap penurunan angka residivisme melalui pemberdayaan kapasitas diri narapidana.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































