Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu menunjukkan dukungan penuh terhadap penguatan program rehabilitasi dan pemberdayaan warga binaan di lingkungan Pemasyarakatan. Pada Rabu (12/11), Lapas Bengkulu yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Slamet Santoso, menghadiri kegiatan Penutupan Rehabilitasi Pemasyarakatan, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta Launching Program PRIMA (Program Kampanye Anti-Stigma Masyarakat dan Keluarga) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu.
Kegiatan yang berlangsung di lapangan Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, serta para kepala unit pelaksana teknis Pemasyarakatan se-Kota Bengkulu.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Perempuan Bengkulu, Suci Winarsih, menyampaikan bahwa program PRIMA merupakan langkah inovatif dalam menghapus stigma negatif masyarakat terhadap warga binaan, sekaligus memperkuat semangat rehabilitasi sosial dan mental bagi mereka yang telah menjalani pembinaan.
Sementara itu, Kepala Seksi Binadik Lapas Kelas IIA Bengkulu, Slamet Santoso, mengapresiasi kolaborasi lintas lembaga ini sebagai bentuk sinergi nyata dalam mendukung transformasi Pemasyarakatan yang humanis dan inklusif. “Program seperti ini penting untuk membuka ruang penerimaan sosial bagi warga binaan yang telah berubah dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan diakhiri dengan penampilan drama musikal dan parade karya warga binaan, yang menggambarkan perjalanan perubahan dan semangat bangkit dari para peserta rehabilitasi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































