Bengkulu — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu melaksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT DOA Bengkulu dalam penyediaan tenaga outsourcing cleaning service untuk area perkantoran, Kamis (29/01).
Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme pemenuhan kebutuhan pegawai non-ASN di instansi pemerintah, khususnya pada posisi pendukung operasional seperti cleaning service, pengemudi, tenaga keamanan, dan pramubakti. Sesuai ketentuan yang berlaku, tenaga honorer secara bertahap dialihkan melalui skema outsourcing oleh pihak ketiga guna mendukung efisiensi anggaran serta memastikan kepatuhan terhadap standar pengupahan sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
Penandatanganan kerja sama dilaksanakan sebagai bentuk komitmen kedua belah pihak dalam menjaga kualitas layanan kebersihan lingkungan kantor, sehingga tercipta suasana kerja yang nyaman, bersih, dan mendukung produktivitas pegawai.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menegaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya berorientasi pada kebutuhan operasional, tetapi juga memperhatikan aspek kesejahteraan tenaga kerja.
“Kami memastikan para tenaga kerja yang terlibat mendapatkan haknya secara layak, termasuk kepatuhan terhadap standar upah sesuai UMR serta perlindungan ketenagakerjaan. Kesejahteraan tenaga kerja menjadi perhatian penting dalam kerja sama ini,” ujar Kalapas.
Melalui kerja sama ini, Lapas Bengkulu berharap pengelolaan tenaga pendukung operasional dapat berjalan lebih profesional, tertib secara administrasi, serta selaras dengan regulasi yang berlaku di lingkungan instansi pemerintah.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Lapas Bengkulu dalam menerapkan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































