BENGKULU — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu resmi membuka Pelatihan Pembinaan Kemandirian Pembuatan Tempe, Keripik Pisang, Keripik Ubi, serta Keripik Tempe, Senin (24/11). Kegiatan pembukaan berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Bengkulu dan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas, Julianto Budhi Prasetyono.
Dalam sambutannya, Kalapas menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan wujud komitmen Lapas Bengkulu dalam membekali warga binaan dengan keterampilan produktif yang dapat diterapkan setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Pembinaan kemandirian bukan hanya memberi keahlian, tetapi juga membuka peluang masa depan yang lebih baik bagi warga binaan,” ujar Julianto.
Kegiatan turut dihadiri Ketua Yayasan Dharma Bhakti Kesejahteraan Sosial, Heti Hartati, jajaran pengawas dan pelaksana Lapas Bengkulu, serta para instruktur dari yayasan terkait yang akan memberikan pelatihan teknis selama program berjalan.
Pelatihan dijadwalkan berlangsung selama 10 hari kerja dengan total 40 peserta, terdiri dari 20 warga binaan pemasyarakatan (WBP) pelatihan pembuatan tempe dan 20 WBP pelatihan pembuatan aneka keripik. Selama pelatihan, peserta akan dibimbing mulai dari pengolahan bahan baku, proses produksi higienis, hingga pengemasan dasar.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian ekonomi warga binaan dan memperkuat pembinaan berbasis keterampilan yang menjadi prioritas Lapas Bengkulu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































