BENGKULU — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu mengikuti kegiatan Evaluasi Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK–SPKP) yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (24/11). Kegiatan ini diikuti oleh satuan kerja seluruh Indonesia melalui platform Zoom Meeting.
Dalam pelaksanaan tersebut, Lapas Bengkulu menugaskan operator aplikasi STARApp Survei 3A, Annisa Amalia, sebagai peserta. Kehadiran operator menjadi bagian dari upaya pemetaan tindak lanjut hasil survei serta penyamaan persepsi terkait standar pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Evaluasi berlangsung selama dua hari, 24–25 November 2025, dengan agenda penyampaian materi oleh Kementerian PAN-RB, Ombudsman RI, serta pihak perbankan sebagai narasumber praktik layanan prima. Forum ini juga menjadi ruang pembahasan strategi penanganan sentimen negatif pada hasil survei dan penguatan mekanisme laporan masyarakat.
Melalui keikutsertaan ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mendukung reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Evaluasi SPAK–SPKP menjadi langkah penting memastikan kualitas layanan berjalan konsisten, terukur, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































