BENGKULU – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, bersama Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Slamet Santoso serta Kaur Kepegawaian dan Keuangan, mengikuti Zoom Meeting Undangan Pengarahan Penyelenggaraan Pengadaan Bahan Makanan (BAMA) Tahun 2026, Senin (10/11).
Kegiatan virtual ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, sebagai bentuk koordinasi nasional dalam menjamin ketersediaan bahan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi standar kualitas, kuantitas, gizi, serta ketepatan waktu distribusi.
Dalam pengarahan yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, para peserta dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia diarahkan untuk menyamakan persepsi dan langkah teknis pelaksanaan pengadaan BAMA tahun anggaran 2026. Hal ini penting untuk mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima bagi WBP.
Kepala Lapas Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan bahwa pengarahan ini menjadi pedoman penting dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan bahan makanan di lingkungan Lapas Bengkulu.
“Kami akan menindaklanjuti arahan Ditjenpas dengan memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai regulasi dan menjamin pemenuhan gizi bagi warga binaan,” ujar Julianto.
Melalui kegiatan ini, Lapas Bengkulu menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan melalui pengelolaan bahan makanan yang tepat sasaran dan efisien.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































