Bengkulu – Sebagai langkah antisipasi terhadap tingginya potensi gempa di wilayah Bengkulu, jajaran Administrasi Keamanan dan Ketertiban (ADM Kamtib) Lapas Bengkulu melakukan pemasangan titik-titik jalur evakuasi pada area bangunan hunian warga binaan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kesiapsiagaan serta mitigasi bencana di lingkungan pemasyarakatan.
Pemasangan jalur evakuasi dilakukan untuk memastikan seluruh penghuni dan petugas memiliki panduan yang jelas apabila terjadi situasi darurat. Titik-titik yang dipasang meliputi penunjuk arah evakuasi, titik kumpul, hingga instruksi penanganan awal bencana.
Kepala Lapas Bengkulu (Julianto) menyampaikan bahwa pemasangan jalur evakuasi tersebut bertujuan memperkuat standar keamanan serta memberikan rasa aman bagi warga binaan maupun petugas. Ia menekankan bahwa mitigasi bencana merupakan tanggung jawab bersama dan harus dilakukan secara berkelanjutan, mengingat Bengkulu termasuk salah satu daerah dengan aktivitas seismik yang cukup tinggi.
Dengan adanya pemasangan titik jalur evakuasi ini, Lapas Bengkulu berharap seluruh unsur di lingkungan lapas dapat merespons bencana secara cepat, tepat, dan terarah, sehingga meminimalkan risiko serta menjaga keselamatan bersama.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































