Bengkulu — Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Best Victor Fasharoza, secara resmi menerima empat orang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) yang akan melaksanakan kegiatan magang perkantoran di Lapas Kelas IIA Bengkulu, Senin (19/01/2026).
Kegiatan penerimaan tersebut menjadi penanda dimulainya program magang yang akan berlangsung selama hampir dua bulan, terhitung sejak 19 Januari 2026 hingga 12 Maret 2026. Program ini bertujuan memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa dalam memahami tata kelola administrasi perkantoran serta sistem kerja di lingkungan pemasyarakatan.
Kasubbag Tata Usaha Lapas Bengkulu, Best Victor Fasharoza, menyampaikan bahwa kehadiran mahasiswa magang diharapkan dapat memberikan manfaat timbal balik, baik bagi mahasiswa maupun institusi. Menurutnya, Lapas Bengkulu terbuka sebagai sarana pembelajaran dan pengembangan kompetensi bagi generasi muda, khususnya mahasiswa hukum.
“Melalui kegiatan magang ini, mahasiswa diharapkan dapat mengenal secara langsung tugas dan fungsi administrasi perkantoran di Lapas, serta memperoleh pemahaman nyata tentang dinamika kerja di lingkungan pemasyarakatan,” ujar Best Victor.
Selama masa magang, para mahasiswa akan dilibatkan dalam berbagai aktivitas perkantoran sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, dengan tetap berada di bawah bimbingan dan pengawasan petugas Lapas Bengkulu. Diharapkan, program ini dapat menjadi bekal berharga bagi mahasiswa dalam menghadapi dunia kerja ke depan sekaligus memperkuat sinergi antara Lapas Bengkulu dan dunia akademik.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































