BENGKULU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu mengikuti kegiatan Asistensi Penyelesaian Perekaman Likuidasi Tahap 5, yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, pada Rabu (8/10).
Kegiatan ini diikuti oleh operator Barang Milik Negara (BMN) dan operator GLP Lapas Bengkulu di ruang kerja seksi umum dan keuangan. Asistensi ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya peningkatan akurasi serta penyempurnaan data keuangan dan aset di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam proses likuidasi dan penatausahaan BMN.
Melalui kegiatan ini, satuan kerja diharapkan dapat memahami tata cara perekaman, pelaporan, serta penyelesaian data likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan teknis ini juga menjadi momentum penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi pada pengelolaan keuangan negara.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan bahwa kegiatan asistensi tersebut merupakan bentuk komitmen Lapas Bengkulu untuk terus memperkuat tata kelola administrasi keuangan yang efisien dan sesuai regulasi.
“Kami berupaya memastikan setiap proses administrasi, khususnya yang berkaitan dengan data keuangan dan aset negara, dapat dilakukan secara tepat, tertib, dan transparan,” ujar Kalapas.
Dengan adanya kegiatan asistensi ini, diharapkan seluruh operator Lapas Bengkulu semakin memahami mekanisme perekaman dan pelaporan likuidasi, serta mampu mendukung pelaksanaan tata kelola keuangan yang profesional dan akuntabel di lingkungan pemasyarakatan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”